Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melalui proses yang panjang, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Hakim menjatuhkan vonis mati dan bahkan menyatakan mantan Kadiv Propam Polri itu berbelit-belit dalam persidangan.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun. Perbuatan terdakwa telah membuat duka mendalam bagi keluarga korban,” ucap Wahyu.
Majelis juga mengatakan, apa yang dilakukan oleh Sambo telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Seharusnya kata Wahyu, mantan jenderal bintang dua itu tak seharusnya melakukan perbuata tersebut dalam posisinya sebagai Kadiv Propam Polri.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional,” ujar hakim.
Dalam sidang itu juga hakim juga menyatakan perbuatan Sambo membuat banyak anggota Polri terlibat.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.
Pewarta : Lukman.