Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer, Rabu (15/2/2022).
Dalam sidang itu, Majelis Hakim mem-vonis mantan ajudan Ferdi Sambo itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Memutuskan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” kata Iman Wahyu Santoso selaku Hakim Ketua dalam persidangan itu.
Majelis hakim juga menyampaikan, terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menetapkan terdakwa Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
“Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surqat tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” ucap Iman Wahyu Santosa.
Sebelumnya pada 18 Januari 2023 lalu, JPU menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel.
Pewarta : Lukman.