Gorontalo, mimoza.tv – Setelah sekian lama tak terdengar, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea kembali menyorot dan mempertanyakan soal adanya Surat perintah Penyidikan (Sprindik ) dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus pengadaan lahan pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Sebenarnya kata dia, Sprindik TPPU GORR tersebut pertama disampaikan oleh Kajati Gorontalo, Rizal Nurul Fitri.
“Waktu itu atau sekitar tiga tahun lalu diumumkan Sprin TPPU ini dan ada kaitannya dengan GORR. Kemudian dengan ditetapkannya mantan Kepala Kanwil BPN itu bebas dari kasus itu, maka dipertegas lagi oleh Kajati bahwa Sprindik TPPU GORR ini masih jalan. Sekarang sudah 2023, dan apalagi dengan adanya Kajati yang baru ini maka saya memohon agar ini ditindaklanjuti,” ucap Adhan diwawancarai di ruang kerjanya, Kantor Yayasan AD Center, Kota Gorontalo, Kamis (16/2/2023).
Karena sprindik TPPU ini diumumkan ke publik oleh Kejaksaan, maka kata Adhan seharusnya kasus ini dapat diselesaikan.
“Sekarang sudah 2 kali berganti Kajati. Tetapi yang menjadi pertanyaan, apakah ini penyelidikan jalan atau tidak. Kalau tidak jalan, maka umumkan kepada rakyat. Yang membuat Sprindik TPPU GORR ini Kejati. Kemudian yang mengumumkan ke rakyat juga Kejati. Kalau begini modelnya, patut diduga ada upaya untuk mempetieskan masalah ini,” tegasnya.
Olehnya kepada Kajati yang baru Adhan berharap agar Sprindik TPPU ini diangkat dan di proses lebih lanjut, lantaran ada kaitannya dengan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Jangan sampai kata dia, ada penafsiran dari masyarakat bahwa ini sudah ada apa-apanya kemudian didiamkan.
“Jika Kejaksaan belum mempunyai dua alat bukti, maka yang menjadi pertanyaan saya, apakah surat dari PPATK itu tidak bisa dijadikan salah satu alat bukti. Apakah penyidik sudah memeriksa Humas PPATK yang pernyataannya dimuat di Majalah Tempo,” tandas Adhan.
Perkembangan terakhir penanganan TPPU GORR ini sebenarnya pernah diungkapkan oleh Kajati Gorontalo, Haruna, SH. MH, pada momentum perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 tahun 2022 lalu. Kala itu Kajati bersama jajarannya merilis perkembangan sejumlah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) maupun pidana umum yang saat ini masih di tangani, Jumat (22/7/2022).
Waktu itu kata Haruna, untuk kasus TPPU GORR pihaknya telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap para penerima ganti rugi, termasuk juga dengan lurah dan pihak bank yang menyalurkan dana kepada para penerima. Namun kata dia, hingga kini pihaknya belum menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Jadi sampai saat ini kita masih melakukan pengumpulan alat bukti. Nanti hasil dari laporan itu akan kita lakukan dinamika kelompok atau ekspos yang melibatkan para asisten dan jaksa, untuk menentukan apakah persyaratan dua alat bukti ini terpenuhi atau tidak,” kata Haruna waktu itu.
Pewarta : Lukman.