Rabu, Mei 6, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Soroti Masa Jabatan Sekda Provinsi Berakhir 24 Februari, Adhan Juga Minta Gubernur Evaluasi Kinerja Kepala BKD

by Lukman
Februari 23, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menyorot soal jabatan Penjabat (Pj) Sektretaris Daerah (Sekda) Provinsi yang akan berakhir jabatannya pada tanggal 24 Februari 2023.

Kata dia, Penjabat Gubernur (Pj) Gorontalo, Hamka Hendra Noer segera mengganti Pj Sekda lantaran sudah dua periode menduduki jabatan tersebut.

“Aturanya itu hanya dua periode saja. Periode pertama 3 bulan lamanya, dan setelah itu bisa diangkat kembali untuk menjabat di periode ke dua. Setelah itu Pj Gubernur harus mengangkat orang baru lagi untuk menempati posisi tersebut. Jika ini tidak dilaksanakan, maka dari Kemendagri yang akan menunjuknya,” kata Adhan dalam wawancara, Kamis (23/2/2023).

Baca juga

Rupiah Hari Ini Lemas, Tekanan Global dan Impor Energi Jadi Pemicu

Kabar Baik! Ketimpangan Gender di Gorontalo Menurun, Akses Kesehatan Jadi Kunci Utama

Sebenarnya kata Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Pj Sekda itu ada di Gubernur. Olehnya kata dia, masih banyak putra daerah yang bisa menempati posisi tersebut.

Selain itu juga, Wali Kota Gorontalo Periode 2008 -2013 ini juga menyorot soal pelantikan eselon 3 dan 4 yang hingga saat ini belum dilaksanakan. Menurutnya, hal ini akan berimbas pada program-program yang ada di dinas tidak bisa jalan.

“Program yang ada di dinas tidak bisa jalan karena KPA atau eselon 3 belum ada. Belum lagi yang gabungan seperti Dinas Perkim yang merupakan gabungan antara dua dinas. Progres programnya maslh nol karena belum dilantik pejabat eselon 3, dan ini juga erat kaitannya dengan anggaranm” ucap Adhan.

Pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari APBD juga kata dia belum bisa jalan juga lantaran pejabatnya belum dilantik, yang pada akhirnya akan berimbas pada terlambatnya lagi penanganan keuangan daerah.

“Hal ini menjadikan anggaran di daerah menjadi tersandera. Dan ini juga menjadi gambaran bahwa kepala BKD tidak mampu. Makanya saya sarankan untuk di ganti juga. Kalau anggaran ini tidak jalan maka kepala dinas-nya yang akan dipersalahkan lagi karena kegiatannya tidak bisa jalan. Sementara kesalahannya ini ada di kepala BKD,” tutup Adhan.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris. Daerah
Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah,” bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres ini.

Pewarta : Lukman.

Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Berita Terkait

Ilustrasi rupiah melemah. Foto: Kecerdasan buatan.

Rupiah Hari Ini Lemas, Tekanan Global dan Impor Energi Jadi Pemicu

Mei 5, 2026

Kabar Baik! Ketimpangan Gender di Gorontalo Menurun, Akses Kesehatan Jadi Kunci Utama

Mei 5, 2026

Gorontalo Masuki Fase Ageing Population, Persentase Lansia Capai 10,48 Persen

Mei 5, 2026

BPS Catat Angkatan Kerja Gorontalo Naik, TPAK Tembus 70,33 Persen

Cicil Uang, Lempar Tanggung Jawab? Pengakuan HRA Buka Sisi Lain Kasus TKI DPRD Gorontalo

Kejari Kabgor Kembangkan Kasus TKI, Siapa Berikutnya Pakai Rompi Tahanan?

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version