Gorontalo, mimoza.tv – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menyorot soal jabatan Penjabat (Pj) Sektretaris Daerah (Sekda) Provinsi yang akan berakhir jabatannya pada tanggal 24 Februari 2023.
Kata dia, Penjabat Gubernur (Pj) Gorontalo, Hamka Hendra Noer segera mengganti Pj Sekda lantaran sudah dua periode menduduki jabatan tersebut.
“Aturanya itu hanya dua periode saja. Periode pertama 3 bulan lamanya, dan setelah itu bisa diangkat kembali untuk menjabat di periode ke dua. Setelah itu Pj Gubernur harus mengangkat orang baru lagi untuk menempati posisi tersebut. Jika ini tidak dilaksanakan, maka dari Kemendagri yang akan menunjuknya,” kata Adhan dalam wawancara, Kamis (23/2/2023).
Sebenarnya kata Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Pj Sekda itu ada di Gubernur. Olehnya kata dia, masih banyak putra daerah yang bisa menempati posisi tersebut.
Selain itu juga, Wali Kota Gorontalo Periode 2008 -2013 ini juga menyorot soal pelantikan eselon 3 dan 4 yang hingga saat ini belum dilaksanakan. Menurutnya, hal ini akan berimbas pada program-program yang ada di dinas tidak bisa jalan.
“Program yang ada di dinas tidak bisa jalan karena KPA atau eselon 3 belum ada. Belum lagi yang gabungan seperti Dinas Perkim yang merupakan gabungan antara dua dinas. Progres programnya maslh nol karena belum dilantik pejabat eselon 3, dan ini juga erat kaitannya dengan anggaranm” ucap Adhan.
Pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari APBD juga kata dia belum bisa jalan juga lantaran pejabatnya belum dilantik, yang pada akhirnya akan berimbas pada terlambatnya lagi penanganan keuangan daerah.
“Hal ini menjadikan anggaran di daerah menjadi tersandera. Dan ini juga menjadi gambaran bahwa kepala BKD tidak mampu. Makanya saya sarankan untuk di ganti juga. Kalau anggaran ini tidak jalan maka kepala dinas-nya yang akan dipersalahkan lagi karena kegiatannya tidak bisa jalan. Sementara kesalahannya ini ada di kepala BKD,” tutup Adhan.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris. Daerah
Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah, bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres ini.
Pewarta : Lukman.
Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah.