Selasa, Mei 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Polda Gorontalo Ungkap Kasus Minyak Oplosan di Bone Bolango

by Lukman Polimengo
Februari 23, 2023
Reading Time: 2 mins read
240 3
A A
0
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol, Wahyu Tri Cahyono saat siaran pers pengungkapan kasus minyak oplosan di Bone Bolango.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol, Wahyu Tri Cahyono saat siaran pers pengungkapan kasus minyak oplosan di Bone Bolango.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkap kasus minyak oplosan bersubsidi (Minyakiita) yang terjadi di Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (23/2/2023).

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol, Wahyu Tri Cahyono dalam siaran persnya menerangkan, praktek minyak oplosan itu bermula saat Tim Satgas Pangan subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendapatkan informasi dari kegiatan Jumat Curhat bahwa harga minyak goreng subsidi merek Minyakita cukup tinggi.

Dari hasil lidik kata Wahyu, ditemukan salah satu toko di desa itu menjual minyak goreng yang diduga di kemas ulang ke dalam botol bekas air mineral yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan (SNI), dan dijual dengan harga diatas HET. Ketika Satgas Pangan mendatangi toko itu, menemukan minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.5 liter dan ukuran 600 mill.

Baca juga

Sidang Perdana Tiga Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Bakal Dimulai

RBH Rachmat Gobel Gelar Pelatihan Manajemen Law Firm untuk Mahasiswa Hukum

“Saat Tim Satgas melakukan introgasi terhadap pemilik toko, ternyata minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral itu merupakan minyak goreng merek Minyakita yang telah di buka dari kemasan aslinya kemudian di masak dan dikemas ulang dan diperdagangkan dengan harga Rp. 25 ribu/botol untuk ukuran 1.5 liter, dan Rp.10 ribu untuk ukuran 600 mill,” ucap Wahyu, Kamis (23/2) di Polda Gorontalo.

Usai interogasi itu lanjut Wahyu, Tim Satgas Pangan mengamankan IB alias Meti, yang merupakan pemilik toko bersama sang isteri. Termasuk juga karyawan, barang dan alat yang diduga digunakan untuk memasak minyak goreng.

Polda Gorontalo kata dia, mengamankan 52 Karton minyak goreng kemasan merek Minyakita ukuran 1 liter, 27 botol bekas air mineral ukuran 1500 mill berisikan minyak goreng subsidi yang telah dimasak, 23 botol bekas air mineral ukuran 600 mill yang berisi minyak goreng Minyakita yang sudah dimasak.

Bahkan kata dia, Satgas juga mengamankan 98 dus kosong merk Minyakita, 8 karung yang berisikan botol bekas minyak goreng. Pihaknya juga mengamankan, 67 buah botol bekas air minum bekas air mineral ukuran 1500 mil, 6 buah botol bekas air mineral ukuran 600 mil, serta beberapa barang bukti untuk memasak minyak tersebut.

“Pelaku di kenakan Pasai 62 ayat 1 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang periindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.2 miliar Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, i atau ayat 3. Atau Pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar, Junto Pasal 57 ayat 2,” terang mantan Kapolres Bone Bolango ini.

Pewarta : Lukman.

 

Berita Terkait

Sidang Perdana Tiga Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Bakal Dimulai

Mei 13, 2025

RBH Rachmat Gobel Gelar Pelatihan Manajemen Law Firm untuk Mahasiswa Hukum

Mei 13, 2025
Juru bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno Daud.

Pemkot Gorontalo Tanggapi Opini Tendensius: Kritik Tanpa Data Seperti Tong Kosong Berbunyi Nyaring

Mei 12, 2025

Opini dari Kamar Kosong: Keras Bunyi, Kosong Isi

Realisasi PAD Masih Rendah, Ini Enam Faktor Penghambat Versi Badan Keuangan Kota Gorontalo

13 Tahun Tinggalkan Jabatan, Adhan Dambea Soroti Ketertinggalan Pembangunan Kota Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version