Kamis, Januari 22, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Polda Gorontalo Ungkap Kasus Minyak Oplosan di Bone Bolango

by Lukman Polimengo
Februari 23, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol, Wahyu Tri Cahyono saat siaran pers pengungkapan kasus minyak oplosan di Bone Bolango.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol, Wahyu Tri Cahyono saat siaran pers pengungkapan kasus minyak oplosan di Bone Bolango.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkap kasus minyak oplosan bersubsidi (Minyakiita) yang terjadi di Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (23/2/2023).

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol, Wahyu Tri Cahyono dalam siaran persnya menerangkan, praktek minyak oplosan itu bermula saat Tim Satgas Pangan subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendapatkan informasi dari kegiatan Jumat Curhat bahwa harga minyak goreng subsidi merek Minyakita cukup tinggi.

Dari hasil lidik kata Wahyu, ditemukan salah satu toko di desa itu menjual minyak goreng yang diduga di kemas ulang ke dalam botol bekas air mineral yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan (SNI), dan dijual dengan harga diatas HET. Ketika Satgas Pangan mendatangi toko itu, menemukan minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.5 liter dan ukuran 600 mill.

Baca juga

Alih-alih Berduka, Warga Pati Rayakan Penetapan Bupati sebagai Tersangka dengan Pesta Kembang Api

LBH Pers Catat 96 Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Sepanjang 2025

“Saat Tim Satgas melakukan introgasi terhadap pemilik toko, ternyata minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral itu merupakan minyak goreng merek Minyakita yang telah di buka dari kemasan aslinya kemudian di masak dan dikemas ulang dan diperdagangkan dengan harga Rp. 25 ribu/botol untuk ukuran 1.5 liter, dan Rp.10 ribu untuk ukuran 600 mill,” ucap Wahyu, Kamis (23/2) di Polda Gorontalo.

Usai interogasi itu lanjut Wahyu, Tim Satgas Pangan mengamankan IB alias Meti, yang merupakan pemilik toko bersama sang isteri. Termasuk juga karyawan, barang dan alat yang diduga digunakan untuk memasak minyak goreng.

Polda Gorontalo kata dia, mengamankan 52 Karton minyak goreng kemasan merek Minyakita ukuran 1 liter, 27 botol bekas air mineral ukuran 1500 mill berisikan minyak goreng subsidi yang telah dimasak, 23 botol bekas air mineral ukuran 600 mill yang berisi minyak goreng Minyakita yang sudah dimasak.

Bahkan kata dia, Satgas juga mengamankan 98 dus kosong merk Minyakita, 8 karung yang berisikan botol bekas minyak goreng. Pihaknya juga mengamankan, 67 buah botol bekas air minum bekas air mineral ukuran 1500 mil, 6 buah botol bekas air mineral ukuran 600 mil, serta beberapa barang bukti untuk memasak minyak tersebut.

“Pelaku di kenakan Pasai 62 ayat 1 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang periindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.2 miliar Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, i atau ayat 3. Atau Pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar, Junto Pasal 57 ayat 2,” terang mantan Kapolres Bone Bolango ini.

Pewarta : Lukman.

 

Berita Terkait

Alih-alih Berduka, Warga Pati Rayakan Penetapan Bupati sebagai Tersangka dengan Pesta Kembang Api

Januari 21, 2026

LBH Pers Catat 96 Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Sepanjang 2025

Januari 21, 2026
Oplus_131072

Vasco Da Gama, Pahlawan di Buku Sekolah yang Pernah Membantai Ratusan Muslim

Januari 21, 2026

Unjuk Rasa soal Akses Dokumen AMDAL Memanas, DPRD Janjikan Penyerahan Dokumen PT PETS di Tengah Sorotan Tambang Pohuwato

Warga Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gorontalo oleh Kejati

Pengacara Musli–Erwin Endus Adanya Tendensi Khusus dalam Kasus Koperasi Tirta Bone

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version