Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea Kembali menyorot soal belum dilakukannya pelantikan terhadap pejabat Eselon 3 di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hal itu dikemukakan Adhan saat diwawancarai wartawan ini pada Senin (27/2/2023).
Menurut Aleg Dapil Gorontalo ini, belum dilakukannya pelantikan tersebut dapat berimbas pada jalannya roda pemerintahan di Provinsi Gorontalo, termasuk beberapa program kerja yang tidak dapat dilaksanakan.
“Sepenuhnya ini merupakan kewenangan dari Pak Gubernur. Tetapi sebagai Anggota Komisi ! DPRD yang membidangi aparatur dan lain sebagainya, kita mengingatkan Gubernur bahawa dengan terlambatnya pelantikan Eselon 3 termasuk Sekda, semua ini berpengaruh pada proses kegiatan apa saja yang ada di Provinsi Gorontalo,” ucap Adhan.
Terutama kata dia, Dinas Perkim dan PU yang sudah digabung menjadi satu.
“Semua Eselon 3 ini kan terkait dengan Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA. Sehingga ini berakibat pada proses kegiatan yang ada di Provinsi Gorontalo,” imbuhnya.
Di lain pihak kata politisi PAN ini, Penjabat Gubernur lebih banyak keluar daerah. Sementara di dalam daerah sendiri tidak dapat berbuat apa-apa.
“Karena terkandas pada pelantikan Eselon 3. Dan ini sangat fatal akibatnya kegiatan pembangunan daerah tidak ada. Jangan sampai terkesan, Penjabat Gubernur ini justeru menghambat pembangunan yang ada di daerah karena beliau banyak keluar,” tegasnya.
Sebelumnya, dia juga menyorot soal jabatan Penjabat (Pj) Sektretaris Daerah (Sekda) Provinsi yang akan berakhir jabatannya pada tanggal 24 Februari 2023. Kata Adhan, Penjabat Gubernur (Pj) Gorontalo, Hamka Hendra Noer segera mengganti Pj Sekda lantaran sudah dua periode menduduki jabatan tersebut.
“Aturanya itu hanya dua periode saja. Periode pertama 3 bulan lamanya, dan setelah itu bisa diangkat kembali untuk menjabat di periode ke dua. Setelah itu Pj Gubernur harus mengangkat orang baru lagi untuk menempati posisi tersebut. Jika ini tidak dilaksanakan, maka dari Kemendagri yang akan menunjuknya,” pungkas Adhan.
Pewarta : Lukman.