Rabu, Maret 29, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Tahapan Pemilu, Yusril : Keliru

by Lukman Polimengo
Maret 3, 2023
Reading Time: 2 mins read
62 1
A A
0
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal perintah penundaan tahapan Pemilu 2024 adalah keliru.

Sejatinya kata Yusril, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, dan bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

“Gugatan ini juga bukan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara,” ucap Yusril.

Baca juga

KY Sebut, Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Pemilu Kontroversial

Jelang Pemilu, Media Sosial Jadi tempat Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian

Lanjut Yusril, dalam gugatan perdata biasa seperti itu. Maka sengketa yang terjadi  adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada.

“Jadi putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain,” ujarnya.

Menurutnya, putusan itu tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau “erga omnes”. Hal ini berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).

Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.

“Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus “mengganggu” partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu,” tutur Yusril.

Gugatan ini juga sambung dia, sebenarnya bukan materi gugatan PMH, tetapi gugatan sengketa administrasi Pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN.

“Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tdk bewenang mengadili perkara tersebut,” tutup Yusril.

Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Pewarta : Lukman.

Tags: pemilu 2024penundaan tahapan pemilupn jakarta pusatYusril Ihza Mahendra

Berita Terkait

Gedung Komisi Yudisial. Foto : Edy Susanto.

KY Sebut, Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Pemilu Kontroversial

Maret 3, 2023
Tangkapan layar diskusi di WhatsApp Grup.

Jelang Pemilu, Media Sosial Jadi tempat Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian

Februari 25, 2023
Seorang warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Gorontalo mendapat pelayanan pembuatan e - KTP di kantor Dukcapil Kota Gorontalo, Selasa (21/2/2023). Foto istimewa.

Muktakhirkan Data Pemilih, Lapas Gorontalo Kawal Ketat 4 Bang Napi Lakukan Perekaman e-KTP

Februari 21, 2023

Aksi Jemput Bola, Tujuh Bang Napi di Lapas Pohuwato Lakukan Perekaman e-KTP

Jelang Pemilu 2024, Bagus Kurniawan Ingatkan Netralitas ASN di Lapas Pohuwato

Pemilu 2024 Tinggal 2000 Jam

Next Post
lustrasi hujan es. Foto : Istimewa.

Hujan Es di Gorontalo, Berikut Penjelasan BMKG

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In