Rabu, Maret 29, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Diputus Penjara 2,6 Tahun, Kuasa Hukum : Kita Pikir-pikir

by Lukman Polimengo
Maret 13, 2023
Reading Time: 2 mins read
99 8
A A
0
Sidang dugaan korupsi di Bank Sulut Go Tilamuta yang digelar di PN Tipikor Gorontalo, Senin (13/3/2023). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Sidang dugaan korupsi di Bank Sulut Go Tilamuta yang digelar di PN Tipikor Gorontalo, Senin (13/3/2023). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sadik Gani SH, MH selaku kuasa hukum dari ET alias Efendi mengaku akan pikir-pikir terhadap vonis putusan yang dijatuh kan kepada kliennya, yakni penjara selama 2,6 tahun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia mengatakan, Langkah pikir-pikir itu disampaikannnya lantaran ada beberapa pertimbangan terhadap putusan majelis hakim yang menurutnya tidak sependapat.

“Antara lain yang menjadi pertimbangan kami bahwa, ada pertimbangan yang bertentangan dengan putusan Pengadilan Tinggi terhadap penjatuhan hukuman berupa uang pengganti ,” ucap Sadik diwawancarai usai persidangan di PN Tipikor Gorontalo, Senin (13/3/2023).

Baca juga

Harson – Andrianus Minta Pihak Lain Yang Terlibat Kasus Kredit di BSG Tilamuta Diseret Juga

Sidang Dugaan Korupsi BSG Cabang Tilamuta Dua Terdakwa ET dan RDF Saling Memberikan Kesaksian

Padahal uang pengganti sejumlah Rp. 80 juta itu lantut Sadik, sudah menjadi keputusan hukum yang final dan inkrah terhadap terdakwa yang lain. Artinya, tidak mungkin dalam objek perkara yang sama ada dua putusan yang saling bertabrakan.

Sadik Gani SH, MH

“Di satu sisi menetapkan bahwa uang Rp 80 juta itu adalah tanggungjawab hukum pihak terdakwa lain. Nah di putusan yang ini dibebankan Kembali. Artinya ini tabrakan. Sehingganya ini yang menjadi dasar-dasar pertimbangan kami apakah banding atau ada upaya hukum luar biasa dalam sepekan kedepan ini,” tegasnya.

Beberapa pertimbangan yang tidak sejalan juga kata Sadik, dalam p0ledoi itu telah mengajukan bahwa perkara tersebut tidak pantas di tuntut dan di dakwa dengan Undang-Undang Anti Korupsi. Versinya hal ini adalah Undang-Undang Perbankan lantaran pelakunya adalah seluruh materi dan pelakunya adalah perbankan. Bahkan BPK sendiri telah menyatakan bahwa persoalan ini menyangkut Undang-Undang Perbankan.

Namun sambung dia, di tingkat majelis hakim itu masih menganggap Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

“Undang-undang Tipikor sudah menyatakan bahawa, apabila UU Perbankan itu tidak menyatakan secara tegas bahwa ini adalah korupsi, maka jika dia dikatakan korupsi dalam UU Perbankan, maka berlakulah Tipikor. Alasan lain kita adalah ada buku dua yang menjadi pedoman para hakim, sudah diperintahkan untuk harus berpedoman pada Pasal 14,” urainya.

Begitu juga rumusan dalam pidana yang seakan-akan tidak diindahkan oleh majelis hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, meski berkas perkara berbeda, para tersangka ini disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang 31 Tahun 1999, yang sudah dperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Pewarta : Lukman.

Tags: bsg tilamutakredit standby loan

Berita Terkait

Harson Antu (kopiah keranjang) dan Andriano Suleman.

Harson – Andrianus Minta Pihak Lain Yang Terlibat Kasus Kredit di BSG Tilamuta Diseret Juga

Maret 13, 2023
Sidang dugaan korupsi Bank SulutGo (BSG) Cabang Tilamutayang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi /Hubungan Industrial (Tipikor/PHI) Gorontalo, Kamis (26/1/2022) sore. Foto : Lukman Polimego/mimoza.tv.

Sidang Dugaan Korupsi BSG Cabang Tilamuta Dua Terdakwa ET dan RDF Saling Memberikan Kesaksian

Januari 27, 2023
Next Post
Harson Antu (kopiah keranjang) dan Andriano Suleman.

Harson – Andrianus Minta Pihak Lain Yang Terlibat Kasus Kredit di BSG Tilamuta Diseret Juga

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In