Gorontalo, mimoza.tv – Sadik Gani SH, MH selaku kuasa hukum dari ET alias Efendi mengaku akan pikir-pikir terhadap vonis putusan yang dijatuh kan kepada kliennya, yakni penjara selama 2,6 tahun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia mengatakan, Langkah pikir-pikir itu disampaikannnya lantaran ada beberapa pertimbangan terhadap putusan majelis hakim yang menurutnya tidak sependapat.
“Antara lain yang menjadi pertimbangan kami bahwa, ada pertimbangan yang bertentangan dengan putusan Pengadilan Tinggi terhadap penjatuhan hukuman berupa uang pengganti ,” ucap Sadik diwawancarai usai persidangan di PN Tipikor Gorontalo, Senin (13/3/2023).
Padahal uang pengganti sejumlah Rp. 80 juta itu lantut Sadik, sudah menjadi keputusan hukum yang final dan inkrah terhadap terdakwa yang lain. Artinya, tidak mungkin dalam objek perkara yang sama ada dua putusan yang saling bertabrakan.
“Di satu sisi menetapkan bahwa uang Rp 80 juta itu adalah tanggungjawab hukum pihak terdakwa lain. Nah di putusan yang ini dibebankan Kembali. Artinya ini tabrakan. Sehingganya ini yang menjadi dasar-dasar pertimbangan kami apakah banding atau ada upaya hukum luar biasa dalam sepekan kedepan ini,” tegasnya.
Beberapa pertimbangan yang tidak sejalan juga kata Sadik, dalam p0ledoi itu telah mengajukan bahwa perkara tersebut tidak pantas di tuntut dan di dakwa dengan Undang-Undang Anti Korupsi. Versinya hal ini adalah Undang-Undang Perbankan lantaran pelakunya adalah seluruh materi dan pelakunya adalah perbankan. Bahkan BPK sendiri telah menyatakan bahwa persoalan ini menyangkut Undang-Undang Perbankan.
Namun sambung dia, di tingkat majelis hakim itu masih menganggap Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
“Undang-undang Tipikor sudah menyatakan bahawa, apabila UU Perbankan itu tidak menyatakan secara tegas bahwa ini adalah korupsi, maka jika dia dikatakan korupsi dalam UU Perbankan, maka berlakulah Tipikor. Alasan lain kita adalah ada buku dua yang menjadi pedoman para hakim, sudah diperintahkan untuk harus berpedoman pada Pasal 14,” urainya.
Begitu juga rumusan dalam pidana yang seakan-akan tidak diindahkan oleh majelis hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, meski berkas perkara berbeda, para tersangka ini disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang 31 Tahun 1999, yang sudah dperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Pewarta : Lukman.