Gorontalo, mimoza.tv – Gugatan Najamudin Pettasolong tentang SK Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo pada program bantuan penelitian berbasis standar biaya keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), nampaknya mengungkap faktu baru.
Fakta baru itu berupa dugaan korupsi anggaran penelitian sebesar Rp. 1,5 miliar yang melibatkan Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo, Zulkarnaen Sulaeman.
“Kita laporkan yang bersangkutan (baca : rector) ke PTUN itu soal pembatalan SK pelaksanaan program penelitian yang cacat prosedur. Tetapi tidak menutup kemungkinan ini juga menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus yang besar di kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo itu,” ucap Romie Habie selaku kuasa hukum dari Najamuddin Pettasolong.
Lebih lanjut Romie menjelaskan, dari beberapa fakta yang ia kumpulkan, ada indikasi bahwa rektor tersebut sengaja mengganti dosen yang sebelummya di SK-kan dengan anak kandungnya sendiri, atau nepotisme.
“Karena ada anggaran sebesar Rp.1,5 Milliar di program penelitian tersebut. Saya pikir ini adalah pintu masuk untuk mengungkap kasus yang lebih besar lagi,” kata Romie sembari menunjukkan kepada awak media bukti aliran dana yang telah dikucurkan sebagai penerima adalah rektor dan sang anak sebesar Rp. 100 Juta.
Bahkan kata dia, dugaan praktek KKN di kampus IAIN Sultan Amai sangat nyata terjadi, dan tak boleh dibiarkan.
Pada kesempatan itu juga Najamuddin Petta Solong berharap, dari keberanian sikap untuk menyuarakan kebenaran yang ditempuhnya bisa membuka mata batin para pihak civitas akademika di kampus peradaban tersebut.
Sosok yang juga selaku Ketua Jurusan Pendidikan Agama Islam ini menegaskan bahwa dirinya memilih untuk berani bersuara demi perbaikan kampus.
“Saya sudah sadar bahawa ini akan ada konsekuensinya,” singkatnya.
Sementara itu Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo, Zulkarnain Sulaeman menepis adanya tudingan dugaan nepotisme dan korupsi yang dialamatkan Najamuddin kepadanya. Meskipun kata dia, bahwa pada dasarnya setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan di PTUN menyangkut masalah perdata.
“Mengenai laporan pak Najamuddin Petta Solong, itu merupakan hak beliau namun yang perlu saya klarifikasi jika saya disebut telah melakukan nepotisme apalagi korupsi,” ungkap Zulkarnain seperti yang dikutip dari Newnesia.id, Jumat (28/4/2023).
Ia bahkan merinci kronologi pergantian SK pelaksanaan penelitian yang digugat oleh Najamuddin Petta Solon itu awalnya memang menyatakan yang bersangkutan lolos seleksi secara online. Tetapi setelah lolos dan masuk dalam ranah LP2M Kampus, ada klasifikasi seperti jurnal serta review bahasa asing yang menyatakan bahwa Najamuddin tidak memenuhi syarat.
Sambung dia, LP2M menerbitkan SK pergantian dan meloloskan nama-nama yang telah memenuhi klasifikasi dan juknis yang ada, termasuk namanya sendiri. Pada kesempatan itu juga dirinya menampik bahwa dalam pergantian SK tersebut tak ada pemberitahuan sebelumnya kepada Najamuddin.
“Itu sama sekali tidak benar, kami telah memanggil yang bersangkutan dan menjelaskan duduk persoalan mengapa ada SK baru dari LP2M, namun yang bersangkutan tetap kekeuh menyebut dirinya pokoknya telah lulus dan hal ini yang keliru,” tegasnya.
Bahkan ia juga sangat menyayangkan adanya tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya.
“Sangat saya sayangkan, karena justru saya tegas mengambil dan mematuhi rekomendasi dari LP2M itu biar tidak ada temuan (korupsi), karena kalau saya paksakan tetap membenarkan SK awal tersebut pasti itu keliru,” tandasnya.
Terlepas dari semua itu, Zulkarnaen mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan siap menjawab nantinya apapun yang menjadi kebutuhan persidangan di PTUN.
Pewarta : Lukman.