Jumat, Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Dugaan Korupsi Puskesmas Kwandang, Majelis Hakim Vonis Kontraktor Penjara 10 Kalender

by Lukman Polimengo
Juni 6, 2023
Reading Time: 2 mins read
145 5
A A
0
Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa masing-masing SK, AJ, dan RYK, dalam sidang perkara dugaan korupsi Puskesmas Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (6/6). Foto : Lukman Polimengo.mimoza.tv.

Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa masing-masing SK, AJ, dan RYK, dalam sidang perkara dugaan korupsi Puskesmas Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (6/6). Foto : Lukman Polimengo.mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa masing-masing SK, AJ, dan RYK, Selasa (6/6).

Majelis Hakim dalam membacakan putusan mengatakan, terkawa SK di vonis dengan penjara selama 6 tahun. Selain itu, terdakwa SK juga diharuskan membayar uang pengngganti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat 1 huruf b, junto ayat 2 dan 3 berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Kata majelis, uang pengganti itu harus di bayar paling lambat satu bulan setelah putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan apabila tidak dapat di bayar, maka harta benda dapat di sita oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila terpidana tidak mampu membayar, maka di pidana dengan penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan undang-undang.

Baca juga

Anggaran Desa Dikorupsi, Kades dan Ketua BUMDes Buntulia Diborgol Kejaksaan

Kaleidoskop Kasus Korupsi di Gorontalo Sepanjang Tahun 2024

“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa SK terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu primair. Dua, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun poenjara dan denda sebesar 300 juta Rupiah dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak di bayar, dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap Rendra Yozar Dharma Putra selaku Hakim Ketua dalam persidangan perkara tersebut.

Sementara untuk terdakwa AJ selaku PPA dalam proyek yang merugikan keuangan negara sekitar Rp. 1 miliar itu di vonis hakim dengan pidana penjara selama 1,6 tahun. Putusan majelis Hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU sebanyak 6 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa AJ secara sak dan meyakinkan telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subside. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun enam bulan, dan denda sebesar 50 juta Rupiah,” kata Rendra.

Apabila terdakwa tidak dapat membayar dengan uang sejumlah Rp 50 juta itu, kata majelis, dig anti dengan penjara selama 3 bulan lamanya.

Berbeda dengan terdakwa SK dan AJ, terdakwa RYK selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara dijatuhi dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sebesar Rp. 50 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa RYK, dan denda sebesar 50 juta Rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” tegas Rendra.

Atas putusan Majelis hakim itu terdakwa RYK menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Sementara itu, Rully Lamusu selaku JPU dalam sidang kasus itu belum menyatakan sikap.

“Atas putusan majelis Hakim itu kami belum menyatakan sikap. Kami menyatakan pikir-pikir, dan itu diberikan jangka waktu tujuh hari kedepan,” singkat Rully.

Penulis : Lukman.

Tags: KORUPSIpuskesmas kwandang

Berita Terkait

Anggaran Desa Dikorupsi, Kades dan Ketua BUMDes Buntulia Diborgol Kejaksaan

Mei 18, 2025

Kaleidoskop Kasus Korupsi di Gorontalo Sepanjang Tahun 2024

Desember 26, 2024

Jusuf Muda Dalam, Koruptor Pertama Yang di Vonis Hukuman Mati

November 25, 2024

Isu “Perdis Ganti-Ganti Baju”: Penyuluh Antikorupsi Minta Penindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu

Adhan Dambea ke KPU Kota Gorontalo: Takut Bahas Isu Korupsi?

Kisah Kasus Korupsi Bansos di Negeri Konoha

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version