Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa masing-masing SK, AJ, dan RYK, Selasa (6/6).
Majelis Hakim dalam membacakan putusan mengatakan, terkawa SK di vonis dengan penjara selama 6 tahun. Selain itu, terdakwa SK juga diharuskan membayar uang pengngganti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat 1 huruf b, junto ayat 2 dan 3 berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Kata majelis, uang pengganti itu harus di bayar paling lambat satu bulan setelah putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan apabila tidak dapat di bayar, maka harta benda dapat di sita oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila terpidana tidak mampu membayar, maka di pidana dengan penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan undang-undang.
“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa SK terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu primair. Dua, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun poenjara dan denda sebesar 300 juta Rupiah dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak di bayar, dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap Rendra Yozar Dharma Putra selaku Hakim Ketua dalam persidangan perkara tersebut.
Sementara untuk terdakwa AJ selaku PPA dalam proyek yang merugikan keuangan negara sekitar Rp. 1 miliar itu di vonis hakim dengan pidana penjara selama 1,6 tahun. Putusan majelis Hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU sebanyak 6 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa AJ secara sak dan meyakinkan telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subside. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun enam bulan, dan denda sebesar 50 juta Rupiah,” kata Rendra.
Apabila terdakwa tidak dapat membayar dengan uang sejumlah Rp 50 juta itu, kata majelis, dig anti dengan penjara selama 3 bulan lamanya.
Berbeda dengan terdakwa SK dan AJ, terdakwa RYK selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara dijatuhi dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sebesar Rp. 50 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa RYK, dan denda sebesar 50 juta Rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” tegas Rendra.
Atas putusan Majelis hakim itu terdakwa RYK menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Sementara itu, Rully Lamusu selaku JPU dalam sidang kasus itu belum menyatakan sikap.
“Atas putusan majelis Hakim itu kami belum menyatakan sikap. Kami menyatakan pikir-pikir, dan itu diberikan jangka waktu tujuh hari kedepan,” singkat Rully.
Penulis : Lukman.