Gorontalo, mimoza.tv – Anggota Ombudsman RI (ORI), Yeka Hendra Fatika meninta pengelola Pasar Sentral dalam hal ini Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Gorontalo untuk memprioritaskan penghuni atau pedagang lama untuk menempati pasar yang sudah beberapa bulan ini rampung dikerjakan.
Hal itu ia ungkapkan saat jumpa pers dengan awak media di kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo, Jumat (9/6).
“Berdasarkan pemantauan layanan pengelolaan Pasar Sentral, Ombudsman meminta komitmen Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo untuk memastikan seluruh pedagang lama mendapat tempat di bangunan pasar yang baru,” ucap Yeka Hendra Fatika, didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo, halim Niode.
Poin berikutnya yang ia sampaian adalah, memastikan rencana operasional pasar yang baru dapat ditempati oleh pedagang di akhir bulan Juli 2023 dapat terlaksana sesuai target waktu yang telah ditentukan.
Kominmen lainnya yang diminta kepada Pemkot Gorontalo adalah memastikan pengelolaan pasar dilakukan satu pintu, dimana semua layanan jasa yang disediakan oleh pasar kepada pedagang dikelola oleh satu pihak.
“Ombudsman menyatakan ingin memastikan tidak ada maladministrasi pada pembangunan Pasar Sentral di Kota Gorontalo, Gorontalo. Untuk itu tidak ada praktek pungli baik itu oknum pengelola, calon pengelola, maupun diperjualbelikan oleh pemilik lapak yang lama,” imbuhnya.
Dalam pengawasan pelayanan publik selama beberapa hari di Gorontalo, pihaknya juga menyorot kegiatan pelaksanaan penyaluran Bantuan Pangan Beras di Kelurahan Pilolodaa Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
Lanjut Yeka Hendra Fatika, pihaknya menemukan beberapa masalah pelayanan seeperti; terdapat warga yang seharusnya layak dan berhak menerima bantuan, namun belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga tidak mendapatkan bantuan pangan beras.
“Permasalahan yang kami temukan juga, belum adanya data penerima bantuan yang update sesuai data terbaru, dan masih manualnya update data sehingga mengakibatkan kurangnya validitas data dengan di lapangan,” ujarnya.
Kata dia, terhadap situasi tersebut Ombudsman akan menjadikan Kelurahan Pilolodaa sebagai pilot project perbaikan mekanisme pelaporan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kemensos dari tingkat bawah (RT/RW/Kelurahan) sampai Pusat. Selain itu, perbaikan data KPM di Kelurahan Pilolodaa akan disupervisi langsung oleh Ombudsman Perwakilan Gorontalo.
Penulis : Lukman.