Gorontalo, mimoza tv – Larangan tradisi wisuda di lingkup sekolah tingkat PAUD hingga SMA mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan tokoh masyarakat di Gorontalo.
Dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Prof. Dr, Sarson Pomalato mengatakan, sebaiknya larangan Pj. Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya tersebut diformalkan dalam bentuk surat edaran.
“Sebaiknya pejabat Gubernur membuat surat edaran larangan tertulis yang ditujukan kepada selaluruh guru dalam hal ini para kepala sekolah dari TK Paud, SD, SMP, sampai SMA baik negeri maupun swasta, yang dikelola oleh Diknas maupun Depag,” ucap Prof. Sarson, Kamis (22/6/2023).
Menurutnya, surat ini sebagai langkah konkrit untuk memperkuat larangan pelaksanaan wisuda atau apapun namanya yang terkait dengan penyelesaian akhir studi anak didik.
“Terus terang kegiatan ini telah membebani orang tua anak didik. Dan sebagian besar orang tua sangat salut dan berterimakasih kepada Pj Gubernur yang telah mengambil langkah yang sangat ditunggu tunggu masyarakat,” imbuhnya.
Kata dia, bila perlu wisuda di perguruan tinggi juga ditiadakan dan cukup yudisium yang dilakakukan di masing masing fakultas/pascasarjana atau jurusan.
Setali tiga uang, Umar Karim, selaku tokoh masyarakat di Kabupaten Gorontalo mengatakan, ia sangat mendukung pernyataan Prof. Sarson soal perlunya Gubernur untuk membuat surat edaran kepada Bupati/Wali Kota agar dilarang praktek wisuda di jenjang Pendidikan Dasar seperti di SD dan SMP yang cenderung memberatkan bagi orang tua peserta didik.
“Tak bisa dipungkiri pada prakteknya biaya pelaksanaan wisuda sebagian diperoleh dengan cara pungutan atau tak lagi berbasis kerelaan sehingga memberatkan bagi dari orang tua peserta didik.
Untuk SMA saja Gubernur sudah melarangnya apalagi di SD dan SMP yang nyata-nyata terdapat ketentuan larangan bagi sekolah untuk melakukan pungutan sesuai yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas sebagai konsekuensi dari amanah konstitusi UUD 1945 bahwa Pendidikan Dasar wajib bagi seluruh warga masyarkat,” ujar Umar.
Lanjut dia, karena wajib bagi masyarakat, maka peserta didik tidak lagi diberi beban biaya pendidikan. Tetapi seluruh biaya pendidikan pada jenjang pendidikan dasar ditanggung oleh negara kecuali biaya personal peserta didik.
Soal pertanyaan, apakah Gubernur punya kewenangan menerbitkan Surat Edaran kepada Bupati/Walikota yang berkaitan langsung dengan pengelolaan pendidikan dasar yang kewenangan pengelolaannya bukan dalam zona kewenangan Gubernur akan tetapi kewenangan Kab/Kota sesuai otonomi daerah.
“Jawabannya sangat-sangat bisa. Bahkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kab/Kota adalah kewajiban Gubernur. Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda yg secara teknis diatur dalam PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan diatur bahwa pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota, dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan umum dan teknis.
Menurut Umar, pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagai usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemda berjalan sccara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Termasuk memastikan tidak terdapat pengelolaan Pendidikan Dasar oleh Kab/Kota yang bertentangan dengan UU,’ pungkasnya.
Penulis: Lukman.