Kota Gorontlo, mimoza.tv – Adhan Dambea dengan tegas mengatakan jika dirinya bukan tipe Politisi yang suka berbohong, apalagi menghalalkan segala cara untuk mencari jabatan. Hal ini dikatakan setelah pernyataannya terkait berkas pelantikan pasangan NKRI belum lengkap, yang disampaikan beberapa hari lalu ditanggapi Politisi muda Partai Golkar, Hamzah Sidik.
Adhan mengatakan, pernyataannya terkait kelengkapan berkas tersebut bukan isapan jempol belaka. Dirinya mendapatkan informasi tersebut dari Ketua Fraksi Partai Hanura, yang juga Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Firman Sunge.
“Saya tidak semudah itu bicara dimedia, jika informasi yang saya terima belum jelas. Saya mendapat laporan dari Firman Sunge, Ketua Komisi I dan Ketua Fraksi Hanura DPRD Provinsi, yang datang sehari setelah penyerahan berkas di Kemendagri. Dia mengatakan bahwa memang berkas tersebut tidak dilampirkan pada saat penyerahan berkas di Kemendagri. Dan hal ini dibenarkan oleh Anggota Komisi I lainnya,” kata Adhan.
Mantan Walikota Gorontalo ini juga meminta kepada Hamzah Sidik, agar tidak usah lagi menambah kebohongan hanya karena ingin melindungi Rusli Habibie. “Saya minta tidak usah lagi diributkan kebohongan ini. Sebetulnya kita tidak mempermasalahkan kemenangan NKRI, tapi kenapa aturan tidak dipenuhi, kenapa edaran Mendagri tidak dipenuhi, ini yang jadi pertanyaan,” lanjut Adhan.
Adhan Dambea juga dengan tegas mengatakan bahwa dirinya bukan tipe Politisi yang suka berbohong dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan jabatan. “Didalam perjalanan karir saya berpolitik, tidak pernah saya berbohong kepada rakyat. Kalau saya sudah bicara, itu sudah A1 dan dapat dipertanggung jawabkan dunia akhirat, tidak ada itu ngarang-ngarang cerita,” tutup Adhan.
Sebelumnya, Adhan Dambea mempertanyakan kelengkapan berkas administratif pelantikan pasangan NKRI, yang dianggap tidak sesuai dengan Surat Edaran Mendagri no.2033 tanggal 22 Maret 2017, tentang pengangkatan, penetapan, dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. Dimana dalam edaran tersebut ada beberapa hal yang disampaikan, termasuk poin 5 huruf B yakni kepada calon terpilih apabila berstatus terdakwa, harus melampirkan nomor register perkara dari pengadilan, dan jika berstatus terpidana maka harus melampirkan salinan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.