Gorontalo, mimoza tv – Data di Pengadilan Agama Kelas IA Gorontalo menyebut, dalam tiga tahun terakhir perkara dispensasi nikah di Kota Gorontalo mencapai 523 kasus.
Jumlah itu merupakan akumulasi dari jumlah kasus dispensasi nikah dalam tiga tahun terakhir, yakni tahun 2021 sampai tahun 2023.
Permohonan yang didaftarkan di PA Kelas IA Gorontalo itu didominasi oleh alasan lantaran calon pengantin perempuan telah hamil terlebih dahulu sebelum menikah.
Dari data yang didapat, pada tahun 2021 PA Kelas IA Gorontalo menerima 221 permohonan dispensasi nikah, dimana ada 215 putusannya telah dikabulkan, ada 4 perkara yang di putus gugur, dan 2 perkara diantaranya di cabut.
Tahun 2022, jumlah yang masuk mencapai 193 permohonan, di mana ada 190 yang telah dikabulkan, 2 perkara gugur, dan 1 perkara di cabut.
Sementara itu, terhitung mulai Januari hingga Juli tahun 2023, jumlah permohonan dispensasi nikah yang masuk mencapai 109 perkara, di mana ada 2 kasus yang belum diputuskan, ada 105 yang telah dikabulkan, dan masing-masing ada 2 perkara yang di putuskan gugur dan di cabut.
Selain dispensasi nikah, beberapa perkara menonjol lainnya yang ditangani PA Kelas IA Gorontalo sepanjang tahun ini seperti; cerai gugat mencapai 331 perkara, cerai talak mencapai 99 perkara, istbat nikah berjumlah 142 perkara.
Penulis: Lukman