Gorontalo, mimoza.tv – Sidang putusan perkara kecelakaan lalulintas yang terjadi tepat di depan Restoran Domestique, Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Gorontalo yang mengakibatkan seorang pengendara motor tewas pada Januari 2023 silam hari ini akan di putus oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (26/7/2022).
Seperti diketahui, Sandres S. Niode selaku terdakwa dalam kasus lakalantas itu merupakan Lurah di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Dalam perkara itu jaksa penuntut umum (JPU), mendakwa Sandres dengan Pasal 310, ayat 3 dan 4, dengan ancaman hukuman 3 sampai 5 tahun. Namun dalam proses persidangan itu JPU menuntut Sandres dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Awal kasus lakalantas ini terjadi antara pengendara mobil mini bus berwarna merah berpelat nomor DM-1740-EA, yang dikendarai oleh Sanres, dengan tiga pengendara sepeda motor masing masing berpelat nomor DM-3410-AY, yang dikendarai oleh Rusmin Hasan, salah seorang warga di Kelurahan Molosipat U Kec. Sipatana Kota Gorontalo, pengendara sepeda motor DM-3881-JM, yang dikendarai oleh Ariyanto Tahir, warga Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, dan pengendara sepeda motor dengan pelat nomor DM-2359-JC yang identitasnya belum diketahui.
Selain pengendara, satu penumpang sepeda motor DM-3881-JM, bernama Sicilia Eka Safitri, yang diketahui merupakan seorang guru honorer.
Kejadian naas itu bermula ketika mobil yang dikendarai oleh Sanres melaju dari arah Jalan Arif Rahman Hakim kearah Jalan Jaksa Agung Suprapto. Namun saja tiba tiba mobil tersebut oleng dan menabrak tiga pengendara.
Akibatnya, seorang pengendara motor terlempar dari tempat kejadian di Restoran Domestique hingga ke depan toko Aisyah Mart, dan satu lagi motor yang berada di depan restoran itu kondisinya hancur berat.
Selain menimbulkan korban meninggal dunia, kecelakaan itu juga mengakibatkan dua orang mengalami cedera serius.
Penulis : Lukman.