Rabu, Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Minimalisir Konflik di Bone Raya, Kuasa Hukum LSM Jamper Bakal Ajukan Permohonan Eksekusi

by Lukman Polimengo
Agustus 8, 2023
Reading Time: 2 mins read
145 8
A A
0
Rommy Pakaya.

Rommy Pakaya.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Rommy Pakaya, selaku kuasa hukum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jamper, yang juga selaku penggugat mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengajukan surat permohonan eksekusi atas putusan provisi yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim pada tanggal 28 Juli 2023 lalu.

Hal itu dikatakan Rommy usai sidang perkara gugatan  LSM Jamper melawan Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai tergugat I, PT Gorontalo Minerals, PT Bumi Resources, serta PT Aneka Tambang (Antam) masing masing sebagai turut tergugat II, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (8/8/2023).

“sebelum sidang tadi di tutup, kami telah menyampaikan ke majelis bahwa kami akan mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan provisi yang telah dijatuhkan oleh majelis beberapa waktu lalu. Hal ini berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2000. Putusan ini dapat serta merta dilaksanakan walaupun ada upaya banding atau kasasi yang akan ditempuh oleh pihak tergugat.” Ucap Rommy.

Baca juga

LSM Jamper Sesalkan Perlakuan Jaksa Terhadap Hamim

Jika Kontrak Karya Dibatalkan, PT Gorontalo Minerals Bisa Gulung Tikar?

Kata dia, alasan paling urjen dari pengajuan permohonan eksekusi itu sendiri adalah untuk meminimalisir dampak yang terjadi dalam beberapa hari ini di Bone Raya, Bone Bolango.

“Kami sampaikan ke majelis bahwa hali ini merupakan upaya kami dalam sedikit meredam aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh masyarakat di Bone Raya, yang mana salah satu tuntutan mereka adalah ‘Pengadilan segera melakukan eksekusi terhadap putusan provisi.  PT Gorontalo Minerals harus menghentikan sementara  aktivitasnya,” imbuhnya.

Lanjut dia, upaya yang dilakukan oleh LSM Jaman ini kata Rommy, jangan sampai kedepannya aksi masyarakat ini semakin tidak terbendung lagi dan bahkan bisa jatuh korban dari kedua belah pihak.

“Jika eksekusi ini dilakukan, minimal masyarakat setempat bisa merasa puas karena hal ini merupakan salah satu tuntutan mereka,” tandasnya.

Sebelumnya, Rendra Yozar Dharmaputra SH, MH, selaku Hakim Ketua dalam persidangan itu menyampaikan, pihak tergugat nantinya bisa mengajukan surat permohonan. Kata Rendra, surat permohonan tersebut dapat disampaikan kepada Kepala Pengadilan Tinggi (KPT).

“Pelaksanaan eksekusi hasil putusan provisi ini merupakan kewenangan  KPT. Apakah akan dilakukan atau tidak, itu merupakan kewenangan KPT. Kami selaku Pengadilan Negeri hanya sebagai pelaksana saja,” tandasnya.

Penulis : Lukman.

Tags: Gorontalo mineralsLSM Jamperpt gm

Berita Terkait

LSM Jamper Sesalkan Perlakuan Jaksa Terhadap Hamim

Mei 3, 2024
Sidang gugatan terhadap PT. Gorontalo Minerals yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Gorontalo. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Jika Kontrak Karya Dibatalkan, PT Gorontalo Minerals Bisa Gulung Tikar?

September 22, 2023

Diduga Bertentangan Dengan Keppres, PN Gorontalo Kembali Periksa Gugatan Kontrak Karya PT. Gorontalo Minerals.

September 22, 2023

Digugat Lagi, Pengadilan Diminta Batalkan Kontrak Karya PT Gorontalo Minerals

Ricuh, Demo Tolak Aktivitas Anak Perusahaan PT. Bumi Resources di Bone Bolango

Soal Dugaan Bocor Informasi Mendahului E-Court, Begini Penjelasan PN Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version