Gorontalo, mimoza tv – Masalah dugaan kasus amoral yang dilaporkan Ifana Abdulrahman kepada Mendagri hingga saat ini tetap bergulir dan masih menjadi pergunjingan yang hangat di tengah masyarakat, setelah ia melaporkan kasus ini ke Mendagri pasca laporannya di DPRD Kabgor tidak ditindalnjuti. Kasus ini kemudian menjadi viral menjerembabkan nama baik daerah ketika ramai-ramai media Nasional baik TV maupun media online memberitakannya.
Setelah DPRD Kabgor dikecam karena malfungsi mengacuhkan laporan Ifana, kini kembali Lembaga Adat yang disoroti karena dinilai salah langkah dalam melaksanakan tugasnya dalam ikut meyelesaikan masalah hubungan asmara antara Sang Profesor dan sang janda.
Sebelumnya, beberapa bulan lalu Lembaga Adat telah memberi sanksi berupa ‘tonggu lo poela’ kepada Bupati Kabgor, selanjutnya pada Jumat 18/8/2023 Lembaga Adat menemui Bupati. Setelah pertemuan tersebut AD Khali Ketua Lembaga Adat Prov. Gorontalo dan Subroto Duhe Ketua Lembaga Adat Kabgor dalam keterangannya menjelaskan bahwa Lembaga Adat menunggu hasil dari Kemendagri atas penyelesaian laporan Ifana.
Umar Karim, aktifis demokrasi yang getol mengkritisi gagalnya DPRD menyelesaikan laporan Ifana dalam tanggapannya ketika ditanyakan langkah Lembaga Adat menyebut Lembaga Adat salah kaprah.
Menurut sosok yang akrab disapa UK ini, bahwa Kemendagri itu bekerja sesuai kewenangan Mendagri yang diatur dalam Pasal 81 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda.
“Dalam ketentuan tersebut Mendagri berwenang meindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran atas larangan, tidak melaksanakan kewajiban atau pelanggaran sumpah janji oleh Kepala Daerah, seperti yang dilaporkan Ifana,” ucap UK, Senin (21/8/2023).
Lanjut dia, hasil pelaksanaan kewenangan oleh Mendagri tersebut diajukan kepada Mahkamah Agung untuk diuji.
Jika Mahkamah Agung menyatakan dalil yang diajukan oleh Mendagri benar adanya, Mahkamah Agung akan memutus bahwa Kepala Daerah terbukti melakukan pelanggaran atas larangan, tidak melaksanakan kewajiban atau pelanggaran sumpah janji.
Berdasarkan putusan tersebut Mendagri akan memberhentikan Kepala Daerah.
“Hasil pemeriksaan oleh Kemendagri tidak dibawah ke daerah akan tetapi diajukan ke Mahkamah Agung. Jadi, apa yang ditunggu oleh Lembaga Adat kalau hasilnya oleh Mendagri langsung diajukan kepada Mahkamah Agung?, jangankan mendapatkan meteri hasil pemeriksaan, melihat pun tidak bisa”, tegaas UK.
Demikian pula jika Mahkamah Agung memutus tidak terbukti, maka laporan Ifana demi hukum harus dinyatakan ditutup. Dengan itu Lembaga Adat kehilangan peran strategis. UK pun menilai apa yang dilakukan oleh Lembaga Adat sia-sia bahkan salah kaprah.
“Itu mak, salah kaprah,” ucap UK.
Menurut UK Lembaga Adat telah kehilangan momentum untuk dapat memberikan konstribusi dalam penyelesaian permasalahan Ifana. Seharusnya dari dulu sebelum dilaporkan kepada Mendagri, Lembaga Adat harus ikut berperan menyelesaikannya sesuai kewenangan Lembaga Adat dengan tata cara yang berlaku dalam hukum adat.
Meskipun Lembaga Adat tidak memiliki kewenangan Pro Justisia akan tetapi menurut UK pada dasarnya negara mengakui eksistensi Lembaga Adat dalam menyelesaikan permasalahan yang memiliki kaitan erat dengan masalah adat, seperti permasalahan yang dilaporkan Ifana.
Walaupun hasil penyelesaian Lembaga Adat secara hukum tidak mengikat kepada pihak luar akan tetapi setidaknya hasil dari Lembaga Adat dapat menjadi referensi bagi lembaga formal negara dalam menentukan kebijakan terhadap penyelesaian permasalahan Ifana.
“Sekarang sudah terlambat dan publik pun kecewa. Coba lihat postingan-postingan di medsos kekecewaan masyarakat terhadap tidak respeknya Lembaga Adat atas permasalahan Ivana”, imbuh UK.
Lembaga Adat itu sangat dipercaya oleh masyarakat Gorontalo, selama ini prosesi adat seperti pada kematian, perkawinan dan acara-acara keagamaan selalu melibatkan Lembaga Adat baik di Desa hingga daerah perkotaan. Tetapi dengan masalah Ifana, yang menonjol hanyalah kekecewaan publik.
“Jangan sampai hanya ketika memberi gelar adat kepada pejabat, Lembaga Adat sangat rajin, tapi ketika Pejabat bermasalah Lembaga Adat lambat bersikap”, jelas UK ketus
Ketika ditanya apa yang bisa dilakukan oleh Lembaga Adat meskipun sudah dianggap terlambat.
“Satu-satunya yang tersisa tinggal mengirim surat kepada Mendagri sebelum masalah ini menimbulkan gesekan lebih parah di tingkat masyarakat bawah. Maeminta agar Mendagri segera menyelesaikan permasalahan ini sebab orang-orang dan lembaga-lembaga di daerah tidak telaten dan telah gagal menyelesaiakannya secara lokal”, pungkas UK.
Penulis : Lukman.