Rabu, Oktober 4, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

OJK Blokir Ratusan Situs Pinjol, Masyarakat Diminta Waspada

by Lukman Polimengo
September 9, 2023
Reading Time: 2 mins read
57 0
A A
0
Ilustrasi pinjaman online. Grafis : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Ilustrasi pinjaman online. Grafis : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI/ sebelumnya Satgas Waspada Investasi) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap ratusan situs pinjaman online atau pinjol ilegal dan termasuk info pencabutan izin usaha PT Shopping Indnesia (FEC). Kata “Indnesia” memang tanpa huruf “o” sesuai dgn nama di dok izin usaha.

OJK dalam rilis tertulisnya yang diterima oleh awak media ini menyampaikan, pemblokiran 243 situs pinjol ilegal ini mendapat dukungan dari Tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media.

Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut. Dengan demikian sejak 2017 hingga September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca juga

Industri Jasa Keuangan di Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara tetap Stabil

Pemegang Saham Tak Berminat Lagi, OJK Cabut Izin BPR Telaga

OJK menjelaskan, dalam operasi sibernya Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil di pesan aplikasi WhatsApp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.

“Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian,” tulis OJK dalam siaran persnya.

Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Secara singkat, FEC memiliki izin usaha sbg perdagangan eceran dari  BKPM (penanaman modal asing). Namun pada kenyataannya melakukan kegiatan usaha yg tdk sesuai izin, yaitu melakukan e-commerce dan menghimpun dana dari masyarakat. FEC telah menyebar di bbrp daerah : Sumsel, NTB, Jabar, dan Sumbar.

Satgas telah melakukan koordinasi dgn kementerian (Kemdag, Kominfo, BKPM) dan lembaga terkait (Kepolisian/Polda, PPATK) dan disimpulkan bhw FEC terbukti melakukan kegiatan tdk sesuai izin dan menghimpun dana masyarakat. Satgas juga berkoordinasi dgn KR/KOJK dan Polda terkait utk langkah mitigas risiko terkait pengaduan konsumen FEC, juga menyusun surat Laporan Informasi (LI) kepada Polda utk meminta penindakan dan penegakan hukum di daerah (pelaku pengumpul dana di daerah/mentor). Satgas siap mendukung Polda. (rls/luk)

Tags: OJKpinjolsatgas paki

Berita Terkait

Industri Jasa Keuangan di Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara tetap Stabil

September 21, 2023

Pemegang Saham Tak Berminat Lagi, OJK Cabut Izin BPR Telaga

Desember 18, 2022
Kepala OJK Sulutgomalut, Winter Marbun. Foto : Istimewa.

Tingkatkan Penghimpunan Dana, OJK Minta Perbankan Jemput Bola

Oktober 31, 2022

OJK Dorong Pengembangan UMKM Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru Di Daerah

Duh, 16 Ribu Warga Gorontalo Tertipu Investasi Bodong Enel

Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

Next Post
Perayaan milad Pondok Pesantren Hubulo yang berlangsung di Lapangan Pesantren Hubulo, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Ahad (10/9/2023).

Pesan Penjagub di Milad Ke 36 Tahun, Ponpes Hubulo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In