Gorontalo, mimoza.tv – Siang tadi MK (Mahkamah Konstitusi) membacakan 6 putusan terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang batas usia minimal Capres-Cawapres yang salah satunya yang diajukan oleh PSI (Partai Solidaritas Indonesia.
Pada Putusan No.29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon PSI yang dibacakan pertama, MK dengan tegas memutuskan menolak permohonan batas usia Capres-Cawapres yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun. Demikian juga pada beberapa putusan lainnya pada pokoknya MK menyatakan menolak untuk merubah batas minimal usia Capres-Cawapres.
Gugatan batas minimal usia Capres-Cawapres di MK selama ini telah menjadi perbincangan hangat publik karena memiki kaitan erat dengan Wali Kota Solo, Gibran Raka Bumi Raka yang juga anak dari Presiden, yang diwacanakan menjadi Cawapres dari sala satu kandidat Capres.
Atas putusan penolakan merubah batas minimal Capres-Cawapres oleh MK tersebut beberapa ahli hukum seperti Yusril Iza Mahendra dan politisi Waketum PAN Viva Yoga hingga politisi Umar Karim menyambut gembira.
Yusril dalam penyampaiannya di media Antaranews menyebut, putusan MK itu sebagai bukti MK bukan “Mahkamah Keluarga”. Demikian pula Viva Yoga yang dalam keterangannya di Tribunnews menyebut MK konsisten menjaga marwah dan integritasnya.
Pendiri Lokataru Fondation, Haris Azhar dalam keterangannya yang dimuat oleh Tempo.co juga menilai bahwa MK ketika memutus uji materi tentang Pemilu.
“MK bermain-main dengan berbagai permohonan soal syarat usia. Pagi tadi yang ditolak hanya yang diajukan oleh partai ponakan. Tetapi materinya dikabulkan lewat permohonan yang lain,” ucap Haris seperti yang mimoza.tv kutip dari Tempo.
Tak hanya para tokoh di tingkat nasional, di lokalan pun putusan Anwar Usman CS itu mendapatkan komentar yang hampir sama. Umar Karim politisi Nasdem dalam status di akun Fecebook-nya menulis “Tidak jadi Mahkamah Keluarga”.
Akan tetapi ternyata Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 atas permohonan yang diajukan oleh Pemohon seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A, yang dibacakan ke-3, MK mengabulkan sebagian permohonan. Pemohon yang pada pokoknya Capres-Cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan menyebutkan “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”. Putusan MK tersebut dapat berimplikasi Gibran Raka Bumi Raka meskipun belum berusia 40 tahun dapat menjadi Capres atau Cawapres lantaran sudah pernah atau sementara dalam jabatan sebagian Wali Kota Solo.
Umar Karim ketika dimintai keterangan atas putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, “Saya kena Prank, tapi bukan saja saya, ahli hukum banyak yang kena prank”, ketusnya.
“Ekspektasi saya terhadap MK anjlok, MK tak ubahnya sebagai ‘Mahkamah Keluarga’”, kelunya.
Penulis : Lukman