Gorontalo, mimoza.tv – Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mejelaskan soal oknum dosen, tersangka kasus kekerasan seksual (KS) yang telah dilakukan pemecatan dengan tidak hormat pada beberapa waktu lalu.
Kepada Wartawan ini, Ketua Satgas PPKS UNG, Lia Amalia menjelaskan, untuk sanksi pelaku Kekerasan Seksual (KS) di lingkungan Perguruan Tinggi merujuk pada peraturan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Untuk sanksinya sendiri adalah sanksi administratif sesuai yang termuat dalam Pasal 13 hingga pasal 19 dalam Permendikbudristek tersebut.
“Kami melakukan itu berdasarkan aturan Permendikbudristek. Waktu korban melapor, kami dengarkan apa yang menjadi laporan dan tuntutannya sehingga tim memanggil oknum dosen tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan KS yang telah dilakukan. Dan dalam pemeriksaan tersebut pelaku mengakui perbuatan tersebut sehingga setelah rapat dengan tim, kami memutuskan untuk merekomendasikan kepada pimpinan untuk penjatuhan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Hormat sebagai Tenaga Pendidik (Dosen Kontrak) di UNG,” ucap Lia Amalia, dalam wawancara Jumat (27/10/2023).
Setelah dilakukan proses pemecatan dari kampus UNG, sekitar bulan april 2023 korban yang sama melapor kembali ke tim satgas terkait KS yang dilakukan oleh pelaku, namun posisi pelaku bukan lagi sebagai tenaga pengajar di UNG, sehingga Satgas PPKS UNG malayangkan surat ke institusi tempat pelaku bekerja untuk segera dilakukan proses pemeriksaan,” ujar Lia Amalia.
Setali tiga uang, Ketua Satgas PPKS Universitas Ichsan Gorontalo, Hijrah Lahaling menjelaskan, setelah mendapatkan surat pemberitahuan dari Satgas UNG, pihaknya juga melakukan proses yang sama terhadap oknum dosen tersebut.
“Jadi prosesnya sama. Kita juga menggunakan aturan Permendikbud itu. Setelah melakukan pemeriksaan sekita satu bulan lamanya, kami juga melakukan pemeriksaan kepada oknum dosen, dan oknum dosen tersebut mengakui perbuatannya. Kami punya bukti video dan rekamannya. Dan kami merekomndasikan ke Rektor dan Yayasan agar oknum dosen tersebut di pecat secara tidak hormat. Tanggal 17 Juli 2023, si pelaku sudah di pecat secara tidak hormat dari kampus kami,” tegas Hijrah.
Tak hanya sebatas itu, pihaknya pun melalukan pendampingan saat korban melaporkan oknum dosen tersebut ke aparat kepolisian.
“Jadi kami bersama dari Dinas PPA Kota Gorontalo mendampingi korban saat melapor di Polda Gorontalo. Kasus ini sudah berproses baik di lingkup kampus maupun kepolisian. Hanya saja kami menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut nama korban,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Fatrah Halah dari Woman Institute For Research And Empowerment Of Gorontalo (WIRE-G) menyampaikan , jurnalis apapun itu, maka kode etik menjadi hal yang mendasar. Selaku LSM perempuan di Provinsi Gorontalo pihanya juga menyayangkan adanya berita yang mencantumkan nama korban yang lolos dari ruang redaksi. Kata Fatrah, harusnya informasi itu di saring dulu baik-baik sebelum tayang.
Tanggapan senada juga disampaikan Pemerintah Kota Gorontalo, dalam hal ini Dinas Penngendalian Penduduk Keluarga Berencana, PPA Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anak.
“Kedua satgas memang sudah menggunakan sesuai dengan prosedur dan apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab. Tetapi sekali lagi, dengan adanya pemberitaan ini, korban yang lain ini sangat sulit dihubungi,” cetus Nurhayati.
Dengan berita ini juga pihaknya sangat kecewa.sejak awal pendampingan oleh Bidang PPA. Korban dalam kondisi trauma sehingga pendampingan intens dari psikolog P2TP2A Kota Gorontalo & psikolog forensik sampai dengan saat ini masih dalam pendampingan.
“Karena dalam proses pemulihan, korban kembali mengalami trauma dengan adanya pemberitaan itu. Sejak awal pendampingan oleh Bidang PPA korban dalam kondisi trauma sehingga pendampingan intens dari psikolog P2TP2A Kota Gorontalo & psikolog forensik, sampai dengan saat ini masih dalam pendampingan,” cetus Nurhayati Abdullah, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anak.
Ia berharap, kedepannya agar di evaluasi dan di perbaiki, termasuk pemberitaan yang senantiasa mengacu pada kode etik jurnalistik
Penulis : Lukman.