Gorontalo, mimoza.tv – Jelang pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif pada Pileg 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo mulai menertibkan baliho para Caleg yang sudah terpasang di berbagai tempat, Jumat (3/11/2023).
Dari pantauan awak media ini, Bawaslu dan di bantu oleh Pol PP menurunkan baliho Caleg yang terpasang di Jalan Panca Wardana, Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib, dalam keterangannya kepada awak media ini menjelaskan, penertiban baliho ini berlangsung hingga tanggal 5 November 2023, dengan melibatkan lima tim yang menyebar di seluruh wilayah Kota Gorontalo.
Tim I, meliputi wilayah Kecamatan Kota Timur, Dumbo Raya, dan Kota Selatan. Untuk Tim II meliputi wilayah Kecamatan Hulontalangi, Kota Barat, dan Kecamatan Dungingi. Sementara untuk Tim III meliputi Kecamatan Sipatana, Kota Tengah dan Kecamatan Kota Utara.
“Setiap tim ini terdiri dari unsur Satpol PP, dari unsur kepolisian, TNI, dan dari Bawaslu,” ucap Sukrin.
Ia menjelaskan, adapun baliho-baliho yang diturunkan oleh semua tim ini adalah baliho yang ada di ruang publik, atau APS yang sudah memenuhi persyaratan APK. Sementara baliho yang berada di ruang privasi, itu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemilik, yang kemudian diturunkan juga.
“Baliho yang ada di ruang privasi ini misalnya baliho yang ada di rumahnya sang Caleg, atau yang terpasang di rumah keluarganya. Ini kita koordinasi, kemudian diturunkan,” cetus Sukrin.
Dijelasiakanya juga, penertiban baliho yang sudah disarankan melalui partai politik, yang disesuaikan dengan Alat Peraga Sosialisasi (APS).
“Jadi ada juga baliho yang tidak kami turunkan, karena ada di ruang privasi. Pokoknya yang ada di baliho itu tinggal foto dan nama. Sementara nomor urut, logo partai itu tertutu. Untuk baliho atau selebaran yang di templekan di tiang listrik maupun pohon juga termasuk yang akan kita turunkan. Penertiban ini berlangsung hingga tanggal 5 November 2023,” imbuhnya.
Di tanya soal pengawasan terhadap para Caleg incumbent yang saat ini masih sebagai anggota dewan dan tengah melaksanakan reses, Sukrin menjelaskan, pada dasarnya kegiatan reses merupakan kegiatan resmi pemerintahan yang dilaksanakan oleh Aleg. Maka dalam kegiatan itu jangan sampai ada unsur kampanye. Hal ini juga kata dia, jauh sebelumnya sudah disampaikan dan disosialisasikanke paratai politik.
“Unsur kampanye itu kan tidak boleh mengajak, menyampaikan program visi dan misi, tidak boleh menyebarkan bahan kampanye, tidak boleh. Panwascam akan memastikan bahwa reses yang dilakukan itu tidak ada kaitan dengan kampanye. Kalau paket bantuan bisa. Tapi yang ada unsur kampanye-nya yang tidak bisa. Misalnya dalam sambutan ida memperkenalkan diri sebagai Caleg. Atau paket bantuannya ada nama Caleg, logo partai. Ini yang tidak bisa.,” tandasnya.
Penulis : Lukman.