Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail mengunggah video soal rekonstruksi Jalan Jhon Aryo Katili, eks Jalan Andalas, di akun Instagram miliknya, @erwinism_ .
Video yang dibagikan Erwin itu merupakan video berdurasi 31 detik milik akun Tiktok Coolturnesia ( https://www.tiktok.com/@coolturnesia/video/7198853725648145665?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7301124235278255624 ).
Sebagaimana yang redaksi kutip di video yang ia bagikan di Instagram, Erwin mengatakan, Rekonstruksi Jalan Jhon A.R Katili (eks Jalan Andalas)
“Itu jalan andalas tanggung jawab nya aleg provinsi yang rumah nya dekat situ, kalau masih rusak berarti dia tidak kerja dengan baik”
Itulah penggalan video yang saya terima ketika ada politisi yang bicara keras terkait itu.
Hehehe. Alhamdulillah sudah diperjuangkan pekerjaan rekonstruksi jalan sepanjang 2,7KM dgn anggaran 42,3M sumber dana PEN, APBD Provinsi Gorontalo TA 2022. Aspirasi sudah saya tunaikan, Jalan Andalas hampir selesai 100%.
Bahkan klaim Erwin terhadap proyek rekonstruksi jalan tersebut pernah ia sampaikan pada sekitar bulan April 2022 lalu di salah satu media online di Gorontalo.
Lalu benarkah klaim Erwin terhadap proyek tersebut?
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.07/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas peraturan menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 Tentang pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi nasional Untuk Pemerintah Daerah.
Poin ke 10 Pasal 1 dari Peraturan Menkeu itu menjelaskan bahwa ; Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut dengan Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagai bagian dari Program PEN.
Secara yuridis anggaran yg bersumber dari Dana PEN meskipun masuk dalam APBD tak melalui prosedur persetujuan DPRD. Namun demikian, dalam PMK Nomor 105/PMK. 07 /2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah, pada Pasal 10, poin ke 5 menyebut bahwa Kepala Daerah yang mengajukan permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan kepada DPRD dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan.
Sesuai ketentuan dalam PP No. 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, apabila Pemerintah Daerah mengajukan permohonan pinjaman Dana PEN, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah harus memberitahukan kepada DPRD paling lambat 5 (lima) hari sebelum pengajuan pinjaman tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 15B ayat (4) PP No. 43 Tahun 2020 yang berbunyi:
“Pemerintah Daerah yang mengajukan permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21) memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diajukannya permohonan,” bunyi aturan tersebut.
Jadi, dalam ketentuan ini DPRD hanya menerima pemberitahuan bukan persetujuan. Kalau hanya menerima pemberitahuan, maka tentu tidak terlibat dalam perumusan penggunaan anggaran
Selain terdapat dalam PMK, pemeriksaan fakta dengan menggunakan penelusuran di google pencarian, pengerjaan rekonstruksi Jalan Jhon Aryo Katili atau eks Jalan Andalas dicanangkan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie pada Sabtu (16/4/2022).
Jalan sepanjang 2,7 kilometer tersebut dikerjakan dengan menggunakan anggaran sebesar Rp. 36,6 miliar yang berasal dari Dana PEN Pemerintah Provinsi Gorontalo 2021. Dalam proyek tersebut, PT. Alliessan akan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan CV. Karya Metropolitan yang diberi waktu penyelesaian selama 240 hari kerja.
Di sela-sela pencanangan rekonstruksi jalan itu Rusli menyampaikan, tahun 2022 Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapat pinjaman dana PEN dan hampir 40 persen ditempatkan di Kota Gorontalo.
“Jalan Andalas, saluran Tanggidaa, jalan Pilolodaa-Iluta kita selesaikan tahun ini dan juga RS Ainun Habibie, serta ada jalan Taluditi-Wanggarasi dan yang paling bnyak di Kota Gorontalo. Karena Kota Gorontalo merupakan ibu kota Provinsi yang masih membutuhkan perbaikan infrastrukturnya,” ucap Rusli seperti dikutip dari RakyatGorontalo.com.
Gubernur Gorontalo dua periode itu menyebutkan pembangunan jalan eks Andalas ini sudah direncanakan pada tahun 2020, namun karena adanya refocussing anggaran untuk penanganan Covid-19, rekonstruksi baru dilaksanakan tahun ini.
Kesimpulan.
Proyek rekonstruksi Jalan Jhon Aryo Katili adalah aspirasidari Erwin Ismail adalah keliru.