Gorontalo, mimoza.tv – Setelah di kukuhkan mejadi Guru Besar, Prof. Dr. H. Rustam Hs Akili, SE, SH, MH mendapatkan sertifikat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI atas buku ciptaannya yang berjudul “Negara Hukum dan Demokrasi : Teori dan Implementasi”
Kepada awak media Rustam mengatakan, Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ini penting untuk melindungi buku tulisannya dari klaim hak cipta pihak lain. Atas hal itu ia berterima kasih kepada pihak Kemenkumham atas hak cipta intelektual yang diberikan.
“Hari ini, sertifikat pencatatan ciptaan atas buku saya telah diterbitkan Kemenkumham. Oleh sebab itu, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kemenkumham,” ucap Prof. Rustam sebagaimana yang mimoza.tv kutip dari Rakyat Gorontalo.com.
Lebih lanjut kata sosok yang juga selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Duluwo Limo Lo Pohala’a (YPDLP) Gorontalo ini, buku tersebut merupakan buku ke empat yang berhasil memperoleh hak cipta dan diterbitkan oleh UG Press.
Dr. Hasanuddin, SE, M.Si selaku pengelola Penerbit UG Press mengatakan, pihaknya memang memfasilitasi setiap penulis yang menerbitkan bukunya di UG Press memperoleh Hak atas Kekayaan Intelektual.
“Memang kami sebagai penerbit memfasilitasi dalam bentuk juga penerbitan sertifikat Hak atas Kekayaan Intelektual,” kata Dr. Hasanuddin.
Ia menambahkan, dengan adanya buku itu, tentu tidak ada klaim dari pihak lain, sehingga mendapat pengakuan dari negara melalui Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Di samping melindungi dari klaim pihak lain, Hak atas Kekayaan Intelektual atas buku ini juga dipastikan layak untuk dipublish dan dibaca oleh khalayak atau publik.
“Apalagi ditulis oleh orang sekelas Prof Rustam Akili. Dan memang di buku itu banyak bercerita tentang prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi,” jelasnya.
Penulis : Lukman.