Gorontalo, mimoza.tv – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, telah mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, mempertanyakan perkembangan penyidikan terkait dugaan kasus suap pada sejumlah proyek, khususnya proyek Jalan Panjaitan yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam surat yang dikirimkan, Adhan menyebutkan bahwa surat tersebut sebagai permohonan untuk mendapatkan informasi terkini seputar penyidikan dugaan suap proyek Jalan Panjaitan. Ia merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print-921/P.5/Fd.1/09/2023 tanggal 26 September 2023, yang memberikan informasi bahwa penyidikan dimulai pada tanggal 28 September 2023.
Adhan juga menyampaikan beberapa poin penting yang terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022.
“Menurut hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo tahun 2023, terdapat milyaran rupiah kelebihan bayar dan denda atas paket pekerjaan jalan Nani Wartabone, Repitalisasi Pusat Kota, dan SPAM yang didanai dari sumber dana PEN,” ucap adhan, Rabu (29/11/2023).
Lanjut dia, dana tersebut menghadapi kesulitan penagihan oleh Pemerintah Kota, karena kontrak awal dari paket-paket tersebut telah diputus dan pihak terkait tidak dapat lagi dihubungi. Adhan juga menyoroti bahwa Dana PEN yang tidak terserap harus disetor kembali ke PT. Sarana Multi Infrastruktur sesuai dengan persyaratan.
Mengacu pada hasil pemeriksaan BPK, Adhan menyatakan kebutuhan untuk tetap melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap para pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana pemerintah yang dipinjamkan melalui program PEN dapat dipergunakan dengan baik.
Dalam suratnya, Adhan Dambea mengakhiri permohonannya dengan harapan agar Kejati Gorontalo dapat memberikan informasi perkembangan penyidikan atas proyek PEN yang menjadi fokus perhatian tersebut. Surat tersebut diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan memastikan transparansi dalam menangani kasus ini demi kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Untuk kepentingan tersebut, maka kami memohon kiranya Kejati Gorontalo memberikan informasi perkembangan penyidikan atas proyek PEN yang dimaksud,” tandasnya.
Penulis : Lukman.