Jumat, Maret 20, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Surati Kejati Gorontalo, Adhan Pertanyakan Perkembangan Penyidikan Dugaan Kasus Suap Sejumlah Proyek

by Lukman Polimengo
November 30, 2023
Reading Time: 1 min read
A A
0
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, telah mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, mempertanyakan perkembangan penyidikan terkait dugaan kasus suap pada sejumlah proyek, khususnya proyek Jalan Panjaitan yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam surat yang dikirimkan, Adhan menyebutkan bahwa surat tersebut sebagai permohonan untuk mendapatkan informasi terkini seputar penyidikan dugaan suap proyek Jalan Panjaitan. Ia merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print-921/P.5/Fd.1/09/2023 tanggal 26 September 2023, yang memberikan informasi bahwa penyidikan dimulai pada tanggal 28 September 2023.

Adhan juga menyampaikan beberapa poin penting yang terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022.

Baca juga

Safari Ramadan RG: Dari Meja Pembangunan hingga Paket Sembako untuk Warga

Bang Napi” di Lapas Gorontalo Terima Zakat, Bukan Sekadar Bantuan, Tapi Jalan Pulang

“Menurut hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo tahun 2023, terdapat milyaran rupiah kelebihan bayar dan denda atas paket pekerjaan jalan Nani Wartabone, Repitalisasi Pusat Kota, dan SPAM yang didanai dari sumber dana PEN,” ucap adhan, Rabu (29/11/2023).

Lanjut dia, dana tersebut menghadapi kesulitan penagihan oleh Pemerintah Kota, karena kontrak awal dari paket-paket tersebut telah diputus dan pihak terkait tidak dapat lagi dihubungi. Adhan juga menyoroti bahwa Dana PEN yang tidak terserap harus disetor kembali ke PT. Sarana Multi Infrastruktur sesuai dengan persyaratan.

Mengacu pada hasil pemeriksaan BPK, Adhan menyatakan kebutuhan untuk tetap melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap para pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana pemerintah yang dipinjamkan melalui program PEN dapat dipergunakan dengan baik.

Dalam suratnya, Adhan Dambea mengakhiri permohonannya dengan harapan agar Kejati Gorontalo dapat memberikan informasi perkembangan penyidikan atas proyek PEN yang menjadi fokus perhatian tersebut. Surat tersebut diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan memastikan transparansi dalam menangani kasus ini demi kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Untuk kepentingan tersebut, maka kami memohon kiranya Kejati Gorontalo memberikan informasi perkembangan penyidikan atas proyek PEN yang dimaksud,” tandasnya.

Penulis : Lukman.

Berita Terkait

Anggota DPRD Bone Bolango dari Partai NasDem, Rakhmatiyah Deu, saat menyiapkan paket sembako Ramadan yang akan disalurkan kepada masyarakat. Paket bantuan tersebut merupakan bagian dari 15 ribu paket bantuan Agenda Ramadan Anggota DPR RI dapil Gorontalo, Rachmat Gobel.

Safari Ramadan RG: Dari Meja Pembangunan hingga Paket Sembako untuk Warga

Maret 19, 2026

Bang Napi” di Lapas Gorontalo Terima Zakat, Bukan Sekadar Bantuan, Tapi Jalan Pulang

Maret 19, 2026
Anggota DPRD Bone Bolango dari Partai NasDem, Rakhmatiyah Deu, saat menyiapkan paket sembako Ramadan yang akan disalurkan kepada masyarakat.

RG Salurkan 15 Ribu Paket Sembako Ramadan

Maret 18, 2026

Tata Dhini Berbagi Ribuan Paket Minuman, Tradisi Keluarga yang Kini Menjangkau Seluruh Desa di Dapil

Pengamat: Board of Peace Berpotensi Perkuat Tata Kelola Perdamaian Global

Kakak Tia Apresiasi Zona KHAS Menara Limboto, Dorong UMKM Kuliner Halal Semakin Kompetitif

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version