Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo memulai sidang perdana perkara dugaan korupsi yang mengguncang Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Bulango, eks PDAM Bone Bolango, Kamis (7/12/2023). Satu dari tiga terdakwa dalam skandal itu, yakni eks Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Yusar Laya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hal itu dibenarkan oleh Novaria Hadjarati, SH dan Rahma Pakaya, SH, selaku penasehat hukum Yusar Laya.
“Alasan tidak mengajukan keberatan adalah lantaran isi dakwaan yang dibacakan JPU tidak ada yang keliru dan sudah dibenarkan oleh klien kami,” ucap Novaria.
Setali tiga uang, Rahma Pakaya juga mengatakan, dalam sidang-sidang kedepannya akan penuh dengan dinamika. Pihaknya meyakini bahwa akan terungkap tabir siapa saja yang turut bertanggungjawab dalam persoalan ini seperti yang tertuang dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
“Kami meyakini bahwa di sidang-sidang berikutnya akan terungkap pihak-pihak yang turut bertanggungjawab dalam skandal dugaan korupsi ini, sebagaimana dalam dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Rahma.
Termasuk juga seperti yang telah dibacakan oleh JPU, bahwa ada dugaan aliran dana sekitar Rp. 500 juta ke salah satu pejabat di Bone Bolango.
Penulis : Lukman.