Gorontalo, mimoza.tv – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Gorontalo berhasil menangkap seorang warga negara India berinisial WR dalam operasi Jagratara. Pria ini terjerat kasus pelanggaran imigrasi berdasarkan Pasal 119 ayat 1 dan Pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo, Iwan Irawan, WR tidak memiliki izin tinggal yang sah sejak 12 Februari 2023. Pihak Imigrasi telah berkomunikasi dengan perwakilan Kedutaan Besar India di Jakarta untuk menangani kasus ini. “Penanganan untuk WNA ini adalah kami melakukan komunikasi dengan pihak perwakilan negara India, kami sudah bersurat ke kedutaan besar India di Jakarta,” ungkap Iwan Irawan dalam konferensi pers, Jumat (29/12/2023).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa WR tinggal lama di Gorontalo karena menikah secara siri dengan seorang warga Gorontalo di India. Meskipun sudah menikah, pernikahan ini belum dilaporkan ke kedutaan besar India. “Istrinya orang Gorontalo. Dari pengakuan WR, katanya dokumennya hilang hingga dia overstay sejak bulan Februari. WR masuk Indonesia secara resmi pada bulan Januari 2023 melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta,” jelas Iwan Irawan.
Pihak Imigrasi telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap WR. Tindakan yang akan diambil terhadap orang asing ini adalah tindakan projustitia atau tindakan administratif keimigrasian. Kantor Imigrasi dapat melakukan pendeportasian setelah WR mendapatkan dokumen keimigrasian, seperti paspor, dari kedutaan besar India. Selain itu, ada opsi pemindahan tempat ke rumah detensi di Manado, Sulawesi Utara, jika dalam batas waktu 30 hari kedutaan belum memberikan tanggapan.
“Rumah detensi Gorontalo itu memiliki batas waktu selama 30 hari. Jika dalam 30 hari kedutaan belum memberikan tanggapan, maka kami akan mengirim ke rumah detensi di Manado,” tambah Iwan Irawan.
Terkait pelanggaran, WR dijerat Pasal 119 ayat 1 yang mengatur pidana bagi orang asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta. Pasal 78 ayat 3 menyatakan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian, seperti deportasi dan penangkalan.
Penulis: Lukman.