Gorontalo, mimoza.tv – Sidang kasus dugaan korupsi program Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Perumda Tirta Bulango rupanya merembet juga pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bone Bolango tahun 2019 lalu.
Hal ini terkuak dari keterangan Abdullah Jarai alias Deno, salah satu dari delapan orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor dan PHI Gorontalo, Senin (22/01/2024).
Saksi Deno mengatakan bahwa setiap kegiatan apa saja yang digelar oleh Pemerintah Daerah Bone Bolango baik secara resmi dan tidak resmi, dibiayai oleh Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya.
“Bahkan Yusar Laya sendiri pernah dijanjikan oleh Hamim Pou sebagai Wakil Bupati,” ujar Deno.
Ia juga dicecar pertanyaan JPU atas keterlibatanya sebagai ketua tim gugatan di DKPP.
“Saudara sebagai ketua tim?. Bagaimana bisa saudara terlibat dalam gugatan DKKP tersebut, bisa saudara jelaskan dan biayanya dari mana?,” tanya JPU kepada Deno.
“Pada tahun 2019 itu adalah suksesi Pemilihan Kepala Daerah itu saya dengan pak Yusar itu lebih dari sahabat. Tiba – tiba beliau tahu saya sebagai pimpinan lembaga pengawas di Provinsi Gorontalo. Kami sering melakukan gugatan di DKPP. Sehingga beliau (baca : Yusar)., menyampaikan ke saya ada juga salah satu paslon di Pilkada Kabupaten Bone Bolango yang tidak memenuhi syarat dan perlu digugat. Saya jawab saya pikir terlebih dahulu dan kalau memang toh kami dimintakan menggugat, kami akan gugat,” cetus Deno.
Ia mengaku, lebih dari dari sebulan mengurus persoalan itu di Jakarta, baik tiket, hotel, akomodasi dan lain – lain, dibiayai oleh Yusar Laya.
“Kami tidak menentukan berapa jumlahnya,” jawab Deno.
“Apakah saudara Hamim Pou mengetahui terkait gugatan di DKPP ?,” tanya JPU.
“Pada saat itu Hamim Pou adalah Bupati dan beliau juga pimpinan salah satu partai dan beliau tahu. Beliau salah satu pasangan yang maju pimpinan kepala daerah. Ismet Mile adalah lawan dari Hamim Pou,” jawab Deno.
Pada kesempatan itu juga JPU Alfian Kiay, menanyakan kepada saksi L. Qadri Bawondes, apakah pernah dibiayai Yusar Laya untuk mengajukan gugatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait lolosnya pasangan Ismet Mile sebagai calon Bupati Bone Bolango.
“Bisa dijelaskan saudara saksi ceritakan bagaimana awal mulanya saudara diminta mengajukan gugatan tersebut ?,” tanya JPU.
“Saya tidak berkomunikasi langsung dengan pak Yusar, tapi berkomunikasi langsung dengan ketua tim penggugat (baca : Deno). Saya tim ahli di DKPP. Jadi saya tidak tahu menahu persoalan uang dari mana asalnya,” jawab saksi.
“Berdasarkan barang bukti rekening koran yang kami sita dari terdakwa Yusar, terkait gugatan DKPP aliran dana yang masuk ke saudara itu kurang lebih Rp 100.500.000,00 (Seratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)., itu uang digunakan operasional selama di DKPP dan anda sebagai ahli disitu ?. Apakah saudara laporkan terkait hasilnya ke Yusar ?,” tanya JPU.
“Saya tidak berkoordinasi dengan pak Yusar, saya hanya ke ketua tim saja,’ jawabnya.
Sidang kali ini menghadirkan delapan orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Yusar Laya.
Kedelapan saksi dimintai keterangan adanya aliran dana atas dugaan korupsi merugikan negara sebesar Rp 24.328.000.000,00 (Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), mengikuti Program Hibah Air Minum pada tahun 2018, 2020 dan tahun 2021.
Penulis: Lukman.