Senin, Juli 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Pekan Depan, 5 Terdakwa Penggelapan di Toko MS Glow Bakal Hadapi Tuntutan JPU

by Lukman Polimengo
Januari 24, 2024
Reading Time: 1 min read
99 4
A A
0
Setelah melalui beberapa proses, kasus penggelapan di toko kosmetik MS. Glow Gorontalo bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (3/1/2024). Sebanyak 5 terdakwa masing-masing ; CCL alias Cindi, IKT alias Indri, SAP alias Ivel, VAM alias Vindy, dan ANL alias Anggi, hadir di sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah melalui beberapa proses, kasus penggelapan di toko kosmetik MS. Glow Gorontalo bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (3/1/2024). Sebanyak 5 terdakwa masing-masing ; CCL alias Cindi, IKT alias Indri, SAP alias Ivel, VAM alias Vindy, dan ANL alias Anggi, hadir di sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Pekan depan, para terdakwa kasus penggelapan di took kosmetik MS Glow, masing-masing CCL alias Cindi, IKT alias Indri, SAP alias Ivel, VAM alias Vindy, dan ANL alias Anggi, akan mengikuti kembali persidangan dengan agenda sidang, pembacaan dakwaan. Hal ini disampaikan oleh Sumari Larape, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.

Diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Sumarni menjelaskan, dari persidangan pada Selasa (24/1/2024) terungkap fakta bahwa para terdakwa tidak mengakui nominal kerugian dari toko kosmetik MS Glow tersebut.

“Tapi hal itu tidak masalah lantaran mereka ini tidak di sumpah. Sementara pembuktian itu sendiri harus dibawah sumpah. Jadi mereka bebas memberikan keterangan,” ujar Sumarni.

Baca juga

Oknum Satpol PP Diduga Aniaya Anggota Polri Pakai Alat Kejut Listrik

Sidang Bansos Bone Bolango: Ahli Sebut Tak Ada Korupsi Jika Bantuan Diterima Utuh

Lanjut Sumarni, para terdakwa itu mengaku nominal yang digelapkan itu bervariasi. Ada yang hanya Rp. 1 juta, dan bahkan hanya Rp. 800 ribu.

“Menurut para terdakwa ini, jika ditotalkan jumlahnya tidak sampai 5 juta. Padahal total kerugiannya sebesar Rp. 150 juta. Angka itu merupakan hasil audit dari tahun 2021 sampai 2023,” tegas Sumarni.

Ditanya soal berapa tahun tuntutan penjara kepada para terdakwa, Sumarni enggan membeberkan.

“Belum bisa kita sampaikan berapa tuntutan penjara kepada para terdakwa. Nanti bisa mengikuti persidangannya saja pda pekan depan,” tandasnya.

Penulis : Lukman.

Berita Terkait

Ilustrasi penganiayaan menggunakan senjata kejut listrik.

Oknum Satpol PP Diduga Aniaya Anggota Polri Pakai Alat Kejut Listrik

Juli 7, 2025
Dua ahli hadir di Pengadilan Tipikor Gorontalo, menegaskan: “Bantuan sosial yang diterima utuh, bukan korupsi.” Sidang digelar Jumat (4/7/2025) dengan perhatian publik terus menguat. (Foto: mimoza.tv)

Sidang Bansos Bone Bolango: Ahli Sebut Tak Ada Korupsi Jika Bantuan Diterima Utuh

Juli 5, 2025
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu, Kabupaten Gorontalo, yang digelar di Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo, Kamis (3/7/2025). Foto: Lukman/mimoza.tv.

Sidang Proyek Jalan Samaun Pulubuhu: Tak Terbukti Ada Aliran Uang Rp60 Juta

Juli 3, 2025

Sidang Korupsi Jalan Samaun Pulubuhu: “Klien Kami Hanya Dipinjam Namanya”

BNNK Tes Urin Warga Lapas Pohuwato, Ada Apa Ya?

OJK Segera Terbitkan Izin, Muhammadiyah Bersiap Punya Bank Syariah Sendiri

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version