Gorontalo, mimoza.tv –lanjuta sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tirta Bulango eks PDAM Bone Bolango untuk Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) yang disidangkan di PN Tipikor Gorontalo semakin menarik. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (25/01/2024) terungkap bahwa pengawai di BPKP Perwakilan Gorontalo turut kecipratan uang senilai Rp. 20 juta..
Sidang kali ini menghadirkan sembilan orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Yusar Laya. Yaitu, Irwan Bempah, Ahmad Fadli, Panggi Syarwi, Winer Maudi, Yakob Tagahu, Ayub Abdurahman, Yuriko Kamaru, Emilbert Monangin, Agus Taufik.
Dalam sidang itu, sebanyak 6 saksi hadir secara offline, dua orang hadir secara online, dan satu orang lainya menurut informasi tidak bisa hadir, sebab masih dalam keadaan sakit.
Kedelapan saksi dimintai keterangan adanya aliran dana atas dugaan korupsi merugikan negara sebesar Rp 24.328.000.000,00 (Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), mengikuti Program Hibah Air Minum pada tahun 2018, 2020 dan tahun 2021.
Dari fakta persidangan kali ini terungkap bahwa salah satu oknum pegawai di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo atas nama Emilbert Monangin, turut serta menerima aliran dana dari PDAM Bone Bolango sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua Pulun Juta Rupiah).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo, Effendy Kadengkang S.H., M.H., menanyakan kepada saksi Emilbert Monangin, apa benar saksi Emilbert menerima sejumlah uang dari terdakwa Yusar Laya selaku Direktur Perunda Tirta Bulango.
“Saudara saksi, apa benar anda pernah menerima sesuatu dari PDAM Bone Bolango?,” tanya Majelis Hakim.
“Tidak pernah yang mulia,” jawab saksi Emilbert Monangin.
“Disini sesuai catatan bendahara PDAM, anda menerima Rp 20 Juta,” ucap Majelis Hakim.
“Tidak ada yang mulia,” ucap Emilbert.
Sementara itu majelis hakim ketika meminta pendapat terdakwa Yusar Laya atas keterangan saksi Emilbert Monangin mengatakan bahwa sesuai apa yang dikatakan mantan bendaharanya, bahwa Emilbert turut menerima.
“Dia (baca : Emilbert) turut menerima uang sejumlah Rp 20 Juta dari bendahara saya yang mulai,” kata Yusar.
“Saudara saksi, tetap dengan keterangan saudara ?,” tanya Majelis Hakim.
“Iya,” jawab Emilbert.
Diketahui bahwa Emilbert Monangin sendiri merupakan pihak verifikasi dari pihak BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo. Dirinya bertugas sebagai tim verifikasi bagi Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di PDAM Bone Bolango pada tahun 2018.
Dirinya juga mengakui bahwa pada saat melakukan verifikasi dilapangan menemukan ratusan calon penerima SR-MBR yang tidak sesaui dengan ketentuan serta ada beberapa orang yang menolak menjadi pelanggan PDAM.
Penulis : Lukman.