Gorontalo, mimoza.tv – Menyikapi persoalan sengketa lahan Bandara Djalaludin Gorontalo antara Pemerinta Provinsi Gorontalo dengan penggugat, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mengusulkan agar dana Pokok Pikiaran (Pokir) Aleg, untuk membayar lahan bandara.
Bahkan ia mengaku akan menjadi orang pertama atau mempolopori, menghibahkan dana Pokir tersebut untuk membayar lahan bandara yang digugat oleh pemiliknya.
Adhan beranggapan, hal tersebut merupakan keprihatinan sekaligus solusi atau langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa lahan bandara Gorontalo. Adhan beralasan, jika hal itu tidak dilakukan, maka Gorontalo tidak punya bandara lagi.
“Jika Pemprov Gorontalo tidak mampu bayar, ambil saja dana Pokir saya untuk membayar lahan bandara. Kalau tidak, daerah kita tidak akan memiliki bandara lagi,” kata Adhan.
Sebelumnya, sengketa lahan bandara belakangan ini menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan nomor 3009/K/PDT/2023 yang menegaskan bahwa lahan seluas 7.448 meter, dimenangkan oleh penggugat atas nama Pang Moniaga.
Penulis : Lukman.