Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Negeri Gorontalo memutuskan untuk membebaskan Sarlis Mantu, yang dikenal sebagai Om Ungke, dari tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Sucipto Kadir dan Kadir Laya pada tahun 2023 lalu. Putusan ini diucapkan setelah pengadilan menelusuri dengan cermat modus operandi dari para pihak yang terlibat.
Menurut keterangan dari Frengki Uloli, penasihat hukum Sarlis Mantu, fakta-fakta persidangan mengungkapkan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidaklah benar. Surat-surat yang menjadi dasar tuduhan ternyata dikonsep oleh Sucipto Kadir dan ditandatangani oleh pihak lain tanpa pengetahuan Sarlis Mantu. “Bahkan, ada keterangan saksi yang menunjukkan adanya tekanan untuk melakukan pengalihan hak atas kapal tersebut,” kata Frengki.
Lebih lanjut Frengki mengatakan, terungkap bahwa Mulyadi Saegart, salah satu terdakwa lain dalam kasus ini, memiliki masalah keuangan yang membuatnya berusaha menggadaikan kapal kepada Sucipto Kadir. Namun, Sarlis Mantu, yang sebenarnya hanya bertujuan mengurus izin penangkapan ikan, tidak terlibat dalam upaya tersebut.
Frengki mengatakan, atas putusan pengadilan yang membebaskan Sarlis Mantu itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum balik terhadap saksi-saksi yang memberatkan kliennya serta memastikan pemulihan hak-hak yang telah direnggut.
“Sebagai tim penasihat hukum terdakwa baik saya dan Nismawati Male sangat berterimakasih atas putusan ini. Selanjutnya kami memastikan akan melakukan upaya hukum balik baik kepada para saksi yang memberikan keterangan yang justru memberatkan klien kami. Kepada pelapor yang telah melaporkan klien kami hingga harus dimeja hijaukan, kami akan melakukan segala upaya dan tindakan hukum, atas kerugian yang diderita oleh klien,” tegas Frengki.
Ia mengatakan, putusan tersebut tidak hanya menegaskan kebersihan hukum Sarlis Mantu, tetapi juga mengungkapkan kecermatan pengadilan dalam menelusuri kebenaran dalam kasus ini.
Tidak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan agar surat-surat berkenaan dengan KM 887 yang dalam penguasaan Sucipto Kadir kemudian telah disita oleh Penyidik Polresta Gorontalo Kota dan diserahkan kepada Penuntut Umum agar dikembalikan kepada KSU Samudera Jaya melalui Terdakwa Sarlis Mantua tau om Ungke.
Frengki menjelaskan, sebenarnya pelapor Sucipto Kadir ini sebelumnya merupakan bagian dari KSU Samudera Jaya, kemudian karena Om Ungke melihat ada potensi bagus, dan dapat mensejahterakan anggota, ia disarankan untuk membentuk badan hukum sendiri.
Selanjutnya Om Ungke mempercayakan pengelolaan pabrik es bantuan kementerian kepadanya senilai 3,5M dan pengelolaan kapal ikan yang juga merupakan BHMN. Om ungke merasa sangat kecewa kenapa kalau dia mau mengambil pengelolaan KM 887 ini, dia tidak datang langsung ke om ungke, justru menzolimi om ungke dengan cara-cara yang tidak baik.
“Belum lagi beliau (baca : Sucipto Kadir) kan anggota DPRD Kota Gorontalo yang pada tahun ini juga masih ikut kontestasi pemilu 2024. Bagaimana mau jadi wakil rakyat tapi senang menzolimi rakyat. Dia tau prosedur pengalihannya yang baik dan benar, bukan dengan menjebak klien kami seperti itu,” tandas Frengki.
Penulis: Lukman.