Gorontalo, mimoza.tv – Sebuah perkembangan mengejutkan mewarnai kasus yang sempat menggegerkan publik, di mana Kelly Alhasni, yang dituduh melakukan tindak pidana pencurian, mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan. Kelly menuntut negara atas dasar laporan pemilik Ayam Geprek Uyat, Fujianti Sunati, untuk mengganti kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 300 juta.
Dalam keterangan pers yang digelar pada hari Senin (12/2/2024), Frengki Uloli, kuasa hukum Kelly, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung memutuskan untuk membebaskan Kelly dari tuduhan yang diarahkan kepadanya. Frengki mengaku, ia bersama tim yang terdiri dari Adv. Moh. Qudrat Malapu, S.H, M.H, Adv. Moh. Sulistiyo Hasania, S.H, dan Adv. Moh. Ramadhan Ishak, S.H, mengklaim telah menerima kuasa dari klien mereka pada 18 Januari 2024.
Frengki menjelaskan bahwa permohonan ganti kerugian ini merupakan hak yang diatur dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP, di mana tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian atas tindakan hukum yang dianggap tidak berdasar atau salah.
Sebelumnya, Kelly dinyatakan tidak bersalah dalam sidang Pengadilan Negeri Gto dengan nomor perkara 105/Pid.B/2023/PN. Kelly dibebaskan dari semua tuduhan yang diarahkan kepadanya, serta dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diumumkan.
Di sisi lain, Moh. Ramadhan Ishak menegaskan bahwa nilai ganti kerugian yang diminta Kelly sebesar Rp. 300 juta tidak berlebihan. Dia menyatakan bahwa Kelly mengalami luka berat yang membutuhkan perawatan medis yang mahal, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 92 tahun 2015.
Kelly juga menuntut ganti kerugian imaterial sebesar Rp. 100 juta, sebagai pengganti atas harkat dan martabatnya yang terganggu secara sosial dan psikologis akibat kelalaian dari pihak termihon dalam hal ini Kepolisian Daerah Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Beban gantirugi atas tindakan tersebut menjadi kewajiban Dirjen Keuangan Negara untuk membayarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena bukan hanya masalah hukum, tetapi juga mencakup aspek keadilan dan tanggung jawab moral. Bagaimana perkembangan selanjutnya akan menjadi sorotan, terutama mengingat permohonan praperadilan yang diajukan Kelly.
Penulis : Lukman.