Gorontalo, mimoza.tv – Sekitar 600 dosen UNG terdampak dari peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2023, tentang penetapan remunirasi insentif kinerja fungsional dosen dan dosen dalam jabatan tugas tambahan. Peraturan Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Eduard Wolok itu mewajibkan kinerja dosen harus 3 Satuan Kredit Semester atau SKS, sebagai syarat remunirasi dibayar penuh.
Dari informasi yang diapat oleh awak media ini, aturan orang nomor satu di UNG itu diberlakukan surut, yakni bagi pembayaran remunirasi dosen periode Juli – Desember 2022. Akibatnya sekitar 600 dosen hanya dibayar sebesar 30 persen. Sedangkan 70 persen dianggap tidak memenuhi syarat untuk dibayar alias hangus.
Padahal pada ketentuan sebelumnya, peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2021, tidak ada kewajiban memenuhi kinerja harus mencapai 3 SKS. Tetapi kinerja cukup di input sesuai aturan sampai sistem menyatakan sudah memenuhi semua point tridharma perguruan tinggi terisi SKS. Dan ini sudah dipenuhi dosen pada setiap bulan di periode Juli – Desember 2022 itu.
Akibat dari pemberlakuan surut itu ratusan kinerja dosen di periode Juli – Desember 2022 yang sudah terinput pada sistem dianggap tidak memenuhi ketentuan 3 SKS sehingga remunirasi dibayar pukul rata hanya 30 persen.
Angka 30 persen ini pun tidak jelas dipungut darimana. Inilah yang dinilai para dosen sebagai sangat tidak adil dan tidak masuk akal.
Menurut dosen Fisip UNG, Ronny Lukum, biasanya pembayaran 30 persen dikenakan bagi dosen yang sedang tugas belajar karena mereka tidak melaksanakan fungsi Tridharma Perguruan Tinggi.
“Memberlakukan aturan secara surut ke belakang tidak dibenarkan. Kebijakan itu bikin resah ratusan dosen. Sudah terlambat bayar, dipotong pula. Ini bentuk perampokan kebijakan”, beber Ronny, didampingi beberapa dosen lainnya kepada awak media ini, Jumat (23/2/2024).
Dengan peraturan Rektor itu Ronny mengaku hanya menerima 5 juta dari 20 juta yang seharusnya menjadi haknya.
Hal senada juga diungkapkan oleh dosen berinisal RPB dan SA. Dua dosen di UNG yang tidak mau namanya dikorankan ini mengaku bahwa kebijakan Rektor UNG, Eduard Wolok, itu mendapat reaksi negatif. Menurut keduanya, pemberlakuan surut atas kebijakan itu ditentang oleh sebagian besar dosen di kampus pelat merah di Gorontalo.
“Benar, kemarin sempat ramai pertentangan soal kebijakan pak rektor,” singkat RPB.
Sedangkan Koordinator Gorontalo Corruption Watch yang dimintai pendapatnya sore tadi (16/2), soal kebijakan rektor itu mengatakan dosen harus berani menuntut haknya.
“Kalau hanya diam nanti menyesal. Dan kemungkinan ke depan akan terus mengalami hal yang sama,” kata Deswerd. Terkait polemik itu Deswerd berjanji segera menelusuri permasalahan yang sedang dihadapi para dosen itu.
Terkait dengan persoalan itu, permohonan kesediaan untuk wawancara dan konfirmasi telah redaksi sampaikan ke rektor di nomor telepon 08524056XXXX. Namun hingga berita ini tayang, permintaan wawancara dan konfirmasi tidak mendapat tanggapan ataupun balasan.
Penulis : Lukman.