Gorontalo, mimoza.tv – Dalam beberapa waktu terakhir, penjualan handphone KW atau HP daur ulang semakin marak di beberapa wilayah, termasuk Gorontalo.
Setelah kejadian penjualan handphone KW yang dilakukan oleh ZA, seorang warga di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo oleh Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota, kepolisian memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penjualan gawai dengan harga murah tersebut.
Niramitha Yayu, Golden Trainer dari OPPO Gorontalo, menegaskan bahwa masyarakat perlu waspada terhadap tawaran handphone murah di media sosial. “Kami bersama beberapa staf marketing memang sering menjual produk kami juga di marketplace. Tetapi harganya adalah harga normal se Nusantara. Ketika ada akun-akun yang menjual HP yang mirip dengan produk kami, tetapi harganya sangat murah, kita harus hati-hati,” ujarnya.
Menurut Niramitha, handphone murah yang ditawarkan mungkin memiliki kualitas yang buruk atau bahkan tidak aman digunakan. Oleh karena itu, kewaspadaan akan membantu masyarakat memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan standar keamanan.
Penting bagi masyarakat untuk melakukan penelitian, memverifikasi keaslian penjual dan produk, serta mempertimbangkan reputasi merek sebelum melakukan pembelian handphone murah melalui media sosial. Bahkan lebih aman jika mengunjungi toko atau konter resmi penjualan HP tersebut.
Niramitha juga mengingatkan bahwa teknisi dari service center OPPO Gorontalo pernah menerima perbaikan handphone KW dari beberapa orang. “Barang itu tidak bisa diperbaiki. Kami hanya bisa menerima barang yang original,” tambahnya.
Untuk mengenali handphone palsu, Niramitha memberikan tips mudah, yaitu dengan mengecek nomor IMEI menggunakan kode *#06#. “Kalau yang KW biasanya tidak akan muncul nomor seri dan nomor IMEI-nya,” jelasnya.
Praktek jual beli handphone KW dinilai sangat merusak pasar dan menimbulkan kerugian bagi konsumen. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang memerlukan handphone, semakin marak pula orang-orang yang tidak bertanggungjawab, menjual produk palsu.
Himbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam bertransaksi, serta melindungi diri mereka dari penipuan dan pembelian barang palsu yang dapat menyebabkan kerugian finansial.
Penulis : Lukman.