Gorontalo, mimoza.tv – Masa kepemimpinan Nelson Pomalingo dan Hendra Hemeto selaku Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo yang tinggal beberapa bulan kedepan kembali menuai sorotan dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo.
Koordinator AMMPD, Rahmat Mamonto dalam wawancara dengan awak media ini menyorot soal sistem pengolalaan keuangan daerah Kabupaten Gorontalo yang dinilainya banyak masalah, dan sudah menjad perhatian publik.
Hal yang pertama menjadi sorotan itu adalah soal hutang belanja non fisik tahun 2023 dan 2024.
Selain itu juga, adalah soal Rapel kenaikan gaji 8 persen pada bulan Januari dan Februari 2024, dimana dananya sudah termasuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU), yang sudah ditransfer dari pusat. Termasuk kata pria yang akrab disapa Caesar ini adalah soal TPP ASN yang bulan ini Maret belum dibayar.
“Selain itu juga ada polemik soal ADD gaji kades dan perangkat desa bulan Desember tahun 2023, dan Januari sampai Maret 2024. TPP guru atau nonser (non sertifikasi) selama 3 bulan yakni Oktober sampai Desember 2023,” kata Caesar, Senin (11/3/2024).
Sambung Caesar, di era pemerintahan Nelson – Hendra (NDH) polemik juga berupa TPP 50 persen ASN pada gaji 13 tahun 2023 yang belum di bayar. Gaji tenaga kontrak dan sopir jan sampai bulan Maret 2024, TPP ASN bulan Desember 2023 blum bayar, dan TPP 50 persen pada THR khusus guru yang belum di bayar.
“Dengan melihat kondisi persoalan tersebut , dapat dipastikan kesenjangan terhadap hidup mereka yang tidak normal dan mengakibatkan permasalahan baru dikalangan keluarga. meskipun itu adalah hak mereka yang tidak bisa di kebiri,” tegas Caesar.
Yang tak kalah krusial juga adalah banyaknya masalah paket proyek yang diputus kontrak sejak 2021, yang bersumber dari hutang daerah melalui Dana PEN.
“Permasalahan urgen juga adalah dampak dari pekerjaan yang dikelola secara amburadul mengindikasikan bahwa terjadinya perbuatan yang melawan hukum. Misalnya kelebihan bayar pada progres pekerjaan yang hanya mencapai 20 persen, namun pembayaran sudah melampaui,” bebernya.
Berikut kata dia, soal addendum waktu pekerjaan yang seharusnya di bayar dan pihak pengguna anggaran harus menagih pada pelaksana proyek.
“Hal ini berdasarkan hasil audit dari BPK, dan persoalan ini sedang ditangani oleh pihak Polda Gorontalo (Tipikor), polres limboto (Tipikor)dan kejaksaan negeri Limboto,” tutup Caesar.
Peliput: Lukman.