Gorontalo, mimoza.tv – ada yang menarik dari sidang perdana Praperadilan kasus dugaan penyelewengan dana Bansos Bone Bolango dengan tersangka, Hamim Pou, di Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (2/5/2024).
Dalam kesempatan itu pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo selaku termohon menantang Hamim untuk menghadirkan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi, Firdaus Dewilmar, selaku saksi yang dapat membuktikan adanya keterlibatan Hamim dalam kasus itu atau tidak.
“Yang bersangkutan menyatakan tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukan bahwa Bupati Bone Bolango atau saudara pemohon tidak melakukan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2011 dan 2012. Dalam bentuk pembuktian suatu perkara korupsi, tidak cukup hanya berbentuk kata-kata diluar pengadilan. Silahkan pemohon menghadirkan yang bersangkutan (baca : Firdaus) dalam persidangan, untuk membuktikan kata-kata tersebut benar atau tidak,” ujar pihak Kejaksaan.
Lanjut jaksa, apabila dalil dari pemohon itu tidak jelas atau belum jelas, maka sepatutnya dikesampingkan atau di tolak.
Kejaksaan juga menjawab soal penilaian dari pihak termohon bahwa penahanan tersebut tidak sah. Jaksa mengatakan, penahanan itu merupakan tindakan hukum terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.
Dalam ketentuan di Pasal 1 Ayat 1 KUHAP menyatakan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengungkapkan bukti, dimana bukti ini dibuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pasal 21, Ayat 4 Huruf a, penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dana tau pencobaan, ataupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana tersebut diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih.
Dalam kesempatan itu Jaksa menyampaikan, Perlu diketahui bahwa pemohon adalah mantan ketua partai di tingkat provinsi atau DPD. Jabatan Bupati Bone Bolango selama sepuluh tahun, sehingga pemohon memiliki kemampuan finansial dan jaringan yang luas.
“Beralasan bahwa tidak dilakukan penahanan, maka dikhawatirkan; Akan melarikan diri hingga keluar negeri. Akan mempengaruhi para saksi uji. Akan menyembunyikan barang bukti hasil kejahatan, sehingga dapat menggagalkan penyidikan dan penuntutan, serta upaya pengembalian keuangan negara sebagaimana perbuatan yang disangkakan atau didakwakan dapat dibuktikan di persidangan,” cetus Jaksa.
Lanjut Jaksa, guna mempermudah, memperlancar proses penyidikan, maka termohon melakukan penahanan terhadap Hamim Pou atau pemohon, berdasarkan atas surat perintah penahanan tahap penyidikan atau P2, Nomor Prin. 189/P.5/F.1/04/2024 Tanggal 17 April 2024. Berikut berita acara pelaksanaan perintah penahanan.
“Berdasarkan uraian diatas, maka tindakan penahanan terhadap pemohon telah sah menurut hukum. Maka dalil pemohon sepatutnya untuk ditolak atau dikesampingkan,” tandas Jaksa.
Penulis : Lukman.