Gorontalo, mimoza tv – Penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bansos Bone Bolango tahun 2011-2012 mendapat perhatian dari Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea.
Menurutnya, penangguhan itu sendiri dibolehkan di dalam KUHAP, dimana seseorang yang diberikan penangguhan itu ada beberapa hal seperti melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan alat bukti.
“Kalau hari ini Hamim diberikan penangguhan, itu adalah hak dari jaksa. Sebab kalau dia masih tahanan jaksa, maka dia mau apa dan mau kemana itu adalah tanggung jawab jaksa. Tetapi ini sangat disayangkan. Adanya penangguhan ini bisa menimbulkan kecemburuan,” ucap Adhan, saat dihubungi wartawan, Jumat (3/5/2024).
Kecemburuan yang dimaksud Adhan, sebab kasus korupsi di Gorontalo ini banyak. Mengapa hanya Hamim saja yang dapat perlakuan seperti itu, sementara yang lainnya yang terlibat kasus korupsi tidak mendapatkan penangguhan.
Adhan menduga, adanya penangguhan terhadap mantan Bupati Bone Bolango itu ada intervensi dari pihak lain, sehingga jaksa kewalahan untuk tidak menahan Hamim.
“Olehnya saya meminta kepada jaksa untuk tidak mempertontonkan hal-hal yang tidak rasional, yang menimbulkan kecemburuan bagi warga Gorontalo yang mungkin kebetulan terjebak dalam kasus korupsi. Mengapa mereka tidak pernah dapat penangguhan? Jangan karena Hamim mantan bupati atau ketua partai, kemudian diberikan penangguhan,” tandas Adhan.
Sorotan yang sama juga disampaikan Farid Abdullah, warga Kecamatan Kabila, Bone Bolango. Menurut mahasiswa fakultas hukum di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo ini, sikap jaksa yang demikian itu bisa membuka celah bagi koruptor lainnya.
“Nanti besok-besok ada koruptor yang datang ramai-ramai ingin manfaatkan kebaikan Kajati Gorontalo untuk mengajukan penangguhan,” tandas Farid.
Penulis: Lukman.