Gorontalo, mimoza.tv – Setelah sekian lama tak terdengar lagi, penyidikan perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kepada Perumda Tirta Bulango tahun 2018 sampai dengan 2020 bakal di mulai. Hal tersebut sesuai dengan informasi yang awak media dapatkan, bahwa penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah mengeluarkan Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Korupsi (SPDP).
Kepada awak media, Tokoh masyarakat Bone Bolango, Niko Ilahude, menyampaikan harapannya kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejati Gorontalo agar lurus-lurus saja dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami hanya berharap bahwa hukum benar-benar ditegakkan, tidak memilih siapa pun. Siapa yang salah harus di hukum. Siapa yang menikmati uang yang salah dalam kebijakan ya harus di hukum. Jangan lagi dilepas-lepas. Karena itu bisa merusak citra hukum di mata masyarakat,” tegas Niko dalam wawancara Senin (6/5/2024).
Niko mengaku, dirinya salah satu orang yang mendapat surat SPDP kasus dugaan korupsi PDAM Bone Bolango itu.
“Setiap perkembangan itu selalu disampaikan oleh Kejaksaan. Bahkan saya dengar-dengar pada hari Rabu pekan ini pak Hamim Pou akan di undang untuk diperiksa,” ujarnya.
Disinggung soal kondisi Hamim yang saat ini masih menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Niko mengatakan, bahwa sesuai dengan KUHAP, kalau sudah tiga kali di undang dan tidak mau maka akan dijemput paksa.
“Itu sesuai dengan penyampaian jaksa ke saya. Kemudian saya Tanya lagi, kalau keadaannya masih di Jakarta, maka di jawab oleh jaksa, jangankan KUHAP, begitu kalian tiga kali dipanggil tidak datang, maka kita akan jemput paksa,” ucap Niko menirukan penyampaian jaksa kepadanya.
Diketahui, pada akhir bulan Maret 2024 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial yang diketuai oleh Efendi Kadengkang SH, menjatuhkan vonis 11 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya.
Dalam pembacaan putusan itu majelis menyampaikan bahwa terdakwa Yusar Laya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa setidaknya sebesar Rp7.589.413.985,00 (tujuh milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) dan memperkaya saksi Dr. Hamim Pou, S.Kom., MH selaku Bupati Bone Bolango setidaknya sebesar Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah.
Bahkan terkait dengan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim bahwa ada pihak lain yang turut menikmati uang korupsi di perusahaan air minum Pemda Bone Bolango, Rahmat Mappiasse selaku JPU dalam kasus itu mengatakan, tim penyidik masih melakukan pendalaman.
“Beberapa barang bukti yang disebutkan oleh majelis hakim itu akan digunakan dalam perkara lain. Apakah itu terkait seperti yang disebutkan oleh majelis hakim itu, maka tim kita masih melakukan pendalaman,” ucap Rahmat.
Soal aliran dana ke mantan Bupati Bone Bolango sendiri, kata Rahmat hal tersebut sudah muncul dalam fakta-fakta persidangan sebelumnya.
“Dalam fakta persidangan semuanya telah muncul. Aliran-aliran uang itu kemana dan ke siapa, itu sudah ada di persidangan sebelumnya,” cetus Rahmat.
Penulis : Lukman.