Gorontalo, mimoza.tv – Nama Hamim Pou di duga kembali mencuat dalam kasus korupsi. Tapi kali ini bukan kasus Bansos Bone Bolango tahun 2011-2012, maupun dalam kasus korupsi Perumda Tirta Bulango. Nama mantan orang nomor satu di Bone Bolango itu terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2011.
Dalam dokumen salinan putusan yang didapat oleh awak media ini, isinya tertera ada dugaan pembagian uang kepada Bupati Bone Bolango, Hamim Pou sebesar Rp.90.000.000.00 (sembilan puluh juta rupiah)
Berikut sebagian isi dari Salinan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, nomor : 8/Pid. Sus – Tpk/2015 /PN.Gto dengan terdakwa Mohammad Husain tersebut.
Salinan Putusan Mohaammad Husain
Berdasarkan keterangan saksi Irman,ST dan Abdul Chalik menerangkan didepan persidangan pernah diadakan rapat diruang kerja Kepata Dinas Pendidikan atau Pengguna Anggaran membahas persiapan awal pengadaan buku SD dan pembuatan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
Sebagaimana yang tertuang dalam dokumen salinan putusan itu, hadir dalam rapat tersebut adalah terdakwa selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) PA (Pengguna Anggatan) Panitia Letang dari PPIK (Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan).
Dalam rapal tersebut PPIK (Pejabat Pelaksaaa Tehimk Kegiatan) Jusri Utiarahman dan Abdui Chalik (anggota panitia lelang) mengatakan bahwa HPS sudah ada katanya bekas pengadaan tahun 2010 yang telah di batalkan.
Menimbang. bahwa saksi Robin Herman Daud M Si (PA) telah memberikan keterangan dipersidangan menerangkan saksi pernah menyuruh Terdakwa supaya berkordinasi dengan panitia pengadaan untuk membuat HPS .
Menimbang, bahwa terdakwa pada waktu akan menandatangani dokumen – dokumen kontrak termasuk salah satunya HPS dan Kontrak yang dibawa oleh Jusri Utiarahman, Terdakwa membentahukan dulu kepada Robin Herman Daud M Si selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran mengatakan tidak apa-apa tanda tangan saja asalkan sudah ada paraf dan PPTK (Jusri Utiarahman) .
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa selaku PPK dan Jusri Utiarahman selaku PPTK atas sepengetahuan Robin Herman Daud M Si selaku Pengguna Anggaran) disepakati untuk pengadaan buku SD tahun 2011 menggunakan dokumen kontrak pengadaan buku SD tahun 2010 yang telah dibatalkan pada tahap pengumuman lelang dengan SK Bupati Bone Bolango (Hamim Pou).
Menimbang. bahwa Terdakwa selaku PPK telah menandatangani kontrak dan telah menandatangani HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang telah disiapkan oleh Jusri Utiarahman (PPTK) mengkopy dan laptop saksi Abdul Chalik dari data pengadaan buku SD tahun 2010, namun penyusunan HPS tersebut tidak dilakukan survey harga setempat.
Menimbang bahwa pada saat ditetapkan ke 3 (liga) calon pemenang, Kepala Dinas Pendidikan Bore Bolango Robin Herman Daud, M. Si, memanggil Ketua Panitia Pelelangan (Irman.ST) dan Sekertaris Panita (Abdul Chalik) diruangan Terdakwa MOHAMMAD HUSAIN, Kepala Dinas mengatakan penetapan calon pemenang telah disampaikan ke Bupati dan Bupati meminta untuk meninjau kembali 3 calon pemenang tersebut karena Bupati mempertanyakan kenapa PT. GILANG MAHARDIKA tidak masuk jadi calon pemenang.
Menimbang, bahwa kemudian Ketua Panita lelang merubah 3 (tiga) calon pemenang dan memasukan PT Gilang Mahardika menjadi calon pemenang, selanjutnya panitia lelang mengumumkan pemenang lelang dan yang menjadi pemenang lelang adalah PT Gilang Mahardika Hasii penetapan pemenang lelang tersebut kemudian dilaporkan kepada Terdakwa.
Menimbang. bahwa atas laporan dan Ketua Panitia Lelang lersebut kemudian Terdakwa selaku PPK telah menerbitkan surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan telan menandatangani kontrak antara Terdakwa selaku PPK dengan PT Gilang Mahardika untuk paket pekerjaan pengadaan buku SD tahun 2011 kepada PT Gilang Mahardika .
Menimbang bahwa dari rangkaran takta-fakta tersebut maka diperoleh fakta hukum, perbuatan Terdakwa Muhamad Husain S. Pd, M. Pd tidaklah berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatannya, melaikan dilakukan Slsecara bersama-sam. “dengan Jusri Utiarahman (PPTK) dan Robin Herman Daud (Pengguna Anggaran) dan Bupati Bone Bolango (Hamun Pou) dan Abdul Chalik (pantia lelang), Irman ST. dan Joesril Caniago selaku Direktur PT Gilang Mahardika sehangga mempunyai keterkaitan satu sama lain, sehingg terjadi suatu tindak pidana.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut sebagaimana pertimbangan-pertimmbangan tersebul maka Majelis Hakim yakin unsur turut serta melakukan perbuatan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, juga menjungtokan dengan pasal,18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa apakah terhadap diri Terdakwa dapat dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 439.009.395.00 (empat ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah), sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum .
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Abdul Chalik dipersidangan mengatakan Saksi pernah dibertahu oleh ketua Panita lelang (Irman ST) dan oleh PPTK (Jusri Utarahman) menerangkan dipersidangan dalam pengadaan buku SD tahun 2011, ada pembagian uang kepada Bupati Bone Bolango Hamim Pou sebesar Rp 90.000.000,00 (Sembilam Puluh Juta Rupiah).
Menimbang bahwa meskipun selama proses pemeriksaan di persidangan tidak ada saksi yang menyatakan terdakwa memperoleh uang dari tindak pidana yang dilakukannya akan tetapi akibat dan perbuatan Terdakwa yang telah menandatangani kontrak dan telah menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa untuk paket pekerjaan pengadaan buku SD tahun 2011 kepada PT Gilang Mahardika, sedangkan harga penawaran yang diajukan oleh PT Gilang Mahardika tidak didukung dengan data pendukung dan distributor sedangkan Terdakwa tahu pada saat penetapan awal 3 calon pemenang oleh Ketua Panitia lelang. PT. Gilang Mahardika tidak masuk jadi calon pemenang dan sudah dinyatakan gugur.
Menimbang bahwa setelah ditandatangani perjanjan kontrak pengadaan buku antara terdakwa Ng SD antara Terdakwa dengan PT GILANG MAHARDIKA (Jasroel Djaniago) dengan nilai kontrak sebesar Rp 3. 315. 640. 445,00 – (Tiga Miliyar Tiga Ratus Lima Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Lima Rupiah), kemudian PT Gilang Mahardika mengalihkan pekerjaan pengadaan buku SD tersebut kepada PT Karsa Mandiri Persada (Yudha K Tuegeh) dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.593.500.000,00 (Dua Miliyar Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Diketahui saat ini terpidana Mohammad Husain telah selesai menjalani masa hukumanya di Lapas Gorontalo. Sementara Djasroel Chaniago selaku penyedia jasa dari PT. Gilang Mahardika, masih menjalani hukuman di Lapas tersebut.
Penulis : Lukman.