Gorontalo, mimoza.tv – Setelah sekian lama tak terdengar, kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang melibatkan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou kembali mencuat.
Zainudin Hasiru, Ketua LSM Jamper Provinsi Gorontalo dalam wawancara dengan awak media ini mengatakan, sebagai lembaga NGO pihaknya lah yang intens mengawal perkara tersebut. Bahkan, di awal-awal penerbitan penahanan Bupati Bone Bolango hampir tiga periode itu pihaknya sangat mengapresiasi Korps Adyaksa, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
“Namun seiring waktu kami kecewa atas tidak adanya tindak lanjut setelah penetapan tersangka. Padahal penetapan tersangka terhadap Hami mini adalah upaya paksa yang dilanjutkan penahanan terhadap yang diduga kuat melakukan tindak pidana. Sesuai dengan ketentuan yang kami ketahui, ada kewajiban jaksa untuk melanjutkan proses sampai dengan penuntutan,” ujar Zainudin, dalam wawancara Jumat (20-9-2024).
Olehnya melalui media ini pihaknya menyampaikan surat terbuka, agar jaksa tidak amnesia terhadap putusan praperadilan, dimana salah satu amar putusan yang memerintahkan JPU untuk segera melimpahkan berkas perkara tersangka ke PN Gorontalo.
Dalam wawancara itu juga Zainudin menyentil soal kondisi yang ditampilkan saat ini yang menunjukan bahwa kekuatan politik masih mendominasi kekuatan hukum. Termasuk juga hal yang telah nyata bahwa banyak pejabat yang kebal hukum karena masuk Parpol.
“Sehingganya kami meyakini, Kejati Gorontalo tidak memiliki kekuatan dan keberanian yang cukup untuk melimpahkan berkas perkara kasus bansos Bone Bolango ini ke PN Tipikor Gorontalo. Meskipun informasi yang kami terima bahwa berkas perkara itu telah P21. Sehingga masih pantas seragam kehormatan kejaksaan itu diletakkan di jemuran, dibandingkan di pakai oleh orang yang tidak mampu menjaga kehormatan seragammnya sendiri,” tegas Zainudin.
Sementara di sisi lain kata dia, ada hak-hak orang yang telah dirampas atas nama negara dengan label tersangka itu sendiri. Ia dengan tegas mengatakan bahwa keberadaan Kajati yang baru ini semakin membuktikan bahwa Kejaksaan lemah dihadapan politisi.
“Olehnya kami LSM Jamper meminta Kejaksaan dalam waktu 14 hari kedepan, segera melimpahkan berkas perkara Hamim Pou ke PN Gorontalo. Karena posisi bargaining politik Hamim, telah menurunkan citra dan wibawa jaksa. Apalagi pasca penangguhan terhadap tertsangka yang dulu berdalil berobat ke Jakarta, sampai saat ini belum sembuh-sembuh juga. Bahkan diberi posisi dalam jabatan di DPP partai politik,” ujarnya.
Tidak hanya sampai disitu, Ia juga menyentil dalam beberapa fakta yang menunjukan lemahnya kejaksaan di Gorontalo yang terjadi di pejabat politik lain.
“Sebut saja Darwis Moridu, yang konon katanya di tahan, tapi namanya belum terpampang dalam SIPP PN Tipikor Gorontalo. Ada pula nama Zubair Pomalingo, yang menjalani sidang di Tipikor dengan hak istimewa, karena tidak dilakukan penahanan di Rutan oleh kejaksaan sejak awal,” tandasnya.
Penulis : Lukman.