Gorontalo, mimoza.tv – Belum lama ini, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, skakmat tiga pendukung Presiden RI, Joko Widodo, masing-masing; Silvester Matutina, Sekjen Partai Garda Republik, Ihsan Jauhari, dan Waketum Jokowi Mania, Adni Azwar, dalam acara yang tayang di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club.
Momen itu ketika Refly diberikan kesempatan sebagai narasumber pamungkas oleh Karni Ilyas selaku pembawa acara dalam ILC tersebut. Kepada ketiga pendukung Jokowi itu Refly menanyakan soal dimanakah Ibu Kota Republik Indonesia saat ini.
“Ibu Kota Negara Republik Indonesia yang jumlah penduduknya 275 ini di mana sekarang? Kalau kawan-kawan bingung, saya juga agak bingung. Tetapi saya bisa mengatakan ibukotanya hampir tidak jelas,” ujar Refly kepada ketiganya.
Ia menjelaskan, undang-undang tentang IKN itu ditandatangani pada tanggal 15 Februari 2022. Seharusnya, hal itu menandai perpindahan, karena ibu kota itu sudah berpindah. Tapi kata Dia, dalam kebiasaan undang-undang itu selalu ada pasal peralihan dimana peralihannya sendiri kurang lebih dua tahun.
“Setelah adanya undang-undang ini itu, harus dibuat perubahan terhadap undang-undang DKI. Karena DKI Jakarta itu tidak lagi menjadi daerah khusus Ibu kota. Undang-undang itu walaupun terlambat tetapi di dalam itu ada juga yang namanya peralihan perpindahan. Itu officially kalau dikeluarkannya Keppres,” ujarnya.
Tetapi saat ini kata Refly, Keppres tersebut tidak jelas kapan harus dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam kesempatan itu juga ia mengaku telah mendengar orang yang mendengarkan langsung apa yang disampaikan oleh Prabowo Subianto.
“Mudah-mudahan saya keliru. Kalau dia ngomong tidak benar berarti saya salah. Tapi kan kita enggak bisa cek langsung bahwa dia mengatakan ke saya bahwa telah ketemu dengan Prabowo sendiri di luar negeri. Orang yang mengatakan pada saya itu bertanya ke Prabowo, mau pindah ke IKN atau tidak. Dan Prabowo mengatakan, jangankan lima tahun, sepulu tahun saya enggak mau pindah,” ujar Refly.
Kepada Jokowi Mania juga Refly mengingatkan bahwa sosok Prabowo itu pangkat jenderalnya tidak lebih lama dibandingkan sudah puluhan tahun menjadi ketua umum salah satu partai politik.
Balik lagi soal Ibu Kota, kata Refly, sesungguhnya Ibu Kota itu kalau menggunakan kepastiannya di undang-undang, maka Ibu Kota itu sendiri masih di Jakarta. Tetapi jika menggunakan Undang-Undang DKJ, maka sudah tidak di Jakarta. Nantinya kata Dia, Prabowo bingung, ia harus dilantik di mana. Karena ada beberapa ketentuan di dalam konstitusi atau dalam undang-undang bahwa segala sesuatunya harus di Ibu Kota Negara.
“Sekarang pertanyaannya, tanggal 20 Oktober nanti menurut teman-teman Jokowi Mania, Prabowo sebaiknya dilantik di mana? Yang namanya MPR itu harus bersidang di Ibu Kota Negara. Sidang DPR dan MPR itu untuk melantik presiden dan wakil presiden. Artinya presiden dan wakil presiden harus dilantik di Ibu Kota Negara. Balik lagi pertanyaan saya, Ibu Kota negaranya di mana sekarang?” tandasnya dengan nada tanya.
Penulis : Lukman.