Gorontalo, mimoza.tv – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 sedang melakukan pembahasan intensif mengenai Tata Tertib (Tatib) yang akan menjadi panduan selama lima tahun mendatang. Sejak dibentuk melalui rapat paripurna pada 7 Oktober 2024, Tim Perumus Tatib yang terdiri dari 16 anggota terus menggodok aturan penting ini. Hingga kini, tim tersebut belum menyelesaikan tugasnya.
Umar Karim, Koordinator Tim Perumus Tatib dari Partai Nasdem, menjelaskan kepada media bahwa tim perumus masih membutuhkan waktu untuk merampungkan pekerjaannya. “Benar, hingga saat ini tim belum menyampaikan laporan karena membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan perumusan,” ujarnya.
Ketika ditanya alasan lamanya pembahasan, Umar Karim menegaskan pentingnya menyusun Tatib dengan baik, karena tata tertib ini akan menjadi panduan utama dalam menjalankan tugas-tugas DPRD. “Tatib adalah ‘kitab’ yang memandu DPRD dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya. Oleh karena itu, Tatib harus dibuat dengan baik, tidak boleh asal-asalan. Tatib ini nanti akan ditetapkan melalui Peraturan DPRD, sehingga ia memiliki kualifikasi sebagai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Menurut Umar Karim, jika Tatib dibuat secara sembarangan, kinerja DPRD akan terdampak, dan pada akhirnya, rakyat yang dirugikan. “Tidak bermaksud mengkritik Tatib lama, tetapi banyak aturan di dalamnya yang masih prematur. Jadi, jika ada yang menyusun Tatib hanya dalam dua hari, kualitasnya patut dipertanyakan,” tegasnya.
Tim perumus berencana menyerahkan hasil rumusan Tatib ke pimpinan DPRD pada hari Senin pekan depan. Selain Umar Karim, anggota tim lainnya, dr. Darsianty Tuna dari Fraksi PPP, juga menyampaikan pendapatnya. Meskipun dirinya baru di DPRD, ia menekankan bahwa perumusan ini harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Saya masih baru di sini, tapi sebagai bagian dari tim perumus, saya pastikan bahwa pembahasan ini sesuai dengan PP Nomor 12. Dari sekian banyak perubahan-perubahan itu, antara lain yang harus dimaksimalkan itu adalah fungsi badan kehormatan,” ujarnya.
Dr. Darsianty juga menambahkan bahwa PP Nomor 12 memberikan dasar hukum yang jelas dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengambilan keputusan. “Pedoman ini menciptakan sistem kerja yang efisien dan tertib, baik dalam rapat DPRD maupun proses pengambilan keputusan,” pungkasnya.
Dengan lamanya pembahasan ini, para anggota DPRD berharap hasilnya akan meningkatkan efektivitas dan kualitas kerja legislatif, demi kesejahteraan rakyat Gorontalo.
Penulis : Lukman.