Boalemo, mimoza.tv – Penantian 4 warga asal desa bongo tua, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, akhirnya menemui babak akhir. Setelah sebulan lebih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas II B Boalemo sebagai titipan.
Senin siang (8/5/2017), Lalu Mohamad Sandi Iramaya Selaku Ketua Majelis Hakim Perkara dengan nomor register 24/pid.B/2017/PN TMT resmi menjatuhkan vonis kepada ke empatnya, dimana masing-masing terdakwa atas nama Agus Abas alias Agus , Awan tuna alias Awan , Asdin Tuna Alias Tune serta Robinson Daud Alias Omi, dijatuhkan hukuman 6 bulan kurungan penjara, karena dianggap oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tilamuta bersalah telah melanggar pasal 406 ayat 1 KUHPidana, tentang pengrusakan barang milik orang lain.
Pemberian hukuman oleh majelis hakim ini lebih ringan dari yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut keempatnya dengan ancaman hukuman 10 bulan penjara. Empat orang ini, hanyalah merupakan bagian kecil dari warga masyarakat yang terjerat hukum karena bermasalah dengan pihak perusahaan PG Tolangohula Gorontalo.
Selain empat warga ini, masih ada 7 warga lainnya yang akan menjalani sidang putusan karena kasus yang sama. Dimana sebelumnya 11 warga Kecamatan Paguyaman dan Wonosari dilaporkan pihak perusahaan ke polisi gara-gara merusak tanaman karet milik perusahaan.
Permasalahan inipun dalam beberapa bulan kemarin sempat menjadi sorotan, bahkan pemerintah selalu membahas hal ini di hampir setiap pertemuan. Namun sayang, sampai saat ini pemerintah belum mendapatkan solusi terkait sengketa antara perusahaan pabrik gula tolangohula dengan warga yang selalu berkepanjangan seperti ini.
Hingga pelaksanaan sidang usai, baik penuntut umum maupun terdakwa belum menentukan sikap apakah menerima putusan ini ataukah akan melakukan banding ke peradilan lebih tinggi.(tro)