Jumat, Mei 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Dua Warga Kabila Bone Berdamai Melalui Restorative Justice Kejari Bone Bolango

by Lukman Polimengo
Februari 6, 2025
Reading Time: 2 mins read
109 3
A A
0
Tunta Suleman (pelaku) dan Saiful Ismail (korban), dua warga setempat yang sebelumnya berseteru akhirnya berdamai, saling bermaafan, dan berpelukan dalam kegiatan Restoratif Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Tunta Suleman (pelaku) dan Saiful Ismail (korban), dua warga setempat yang sebelumnya berseteru akhirnya berdamai, saling bermaafan, dan berpelukan dalam kegiatan Restoratif Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Suasana haru menyelimuti Rumah Restorative Justice Mohutato, Desa Toto Utara, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (6/2/2025). Tunta Suleman (pelaku) dan Saiful Ismail (korban), dua warga Kabila Bone yang sebelumnya berseteru akhirnya berdamai, saling bermaafan, dan berpelukan dalam kegiatan Restoratif Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Deddy Herliyantho, S.H. MH, melalui Jaksa Fasilitator dalam kegiatan tersebut, Monica Ayu, menjelaskan bahwa RJ merupakan metode penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku, korban, keluarga masing-masing, serta tokoh masyarakat.

Plt Kasi Datun Kejari Bone Bolango. Monica Ayu

“Restoratif Justice ini bertujuan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan keadaan seperti semula, bukan sekadar pembalasan,” ujar Monica, yang juga menjabat sebagai Plt Kasi Datun Kejari Bone Bolango.

Baca juga

Pecah Tangis Korban dan Pelaku di Rumah Restorative Justice “Mohutato” Kejari Bone Bolango

Cegah Over Crowding Napi, Kemenkumham Gorontalo Gelar Rakor Sosialisasi Restorative Justice

Lebih lanjut, Monica menjelaskan bahwa konsep RJ berlandaskan lima prinsip utama. Pertama, menekankan dampak dan konsekuensi tindak pidana terhadap korban, masyarakat, dan pelaku. Kedua, melindungi lingkungan sekitar dari dampak tindak pidana. Ketiga, melibatkan proses yang inklusif dan kolaboratif. Keempat, melibatkan berbagai pihak yang terkait dalam penyelesaian kasus. Dan kelima, berfokus pada perbaikan kesalahan yang telah terjadi.

Kejaksaan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Setidaknya ada lima asas keadilan restoratif, yakni keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, serta cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Untuk memenuhi syarat RJ, tersangka harus baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun. Kasus yang kita tangani kali ini adalah penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan,” tambahnya.

Selain itu, nilai kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan tidak boleh melebihi Rp2.500.000. Dalam kasus ini, korban mengalami luka yang tidak berkepanjangan dan telah pulih sepenuhnya. Selain itu, korban dan tersangka merupakan keluarga dekat, di mana korban merupakan paman dari tersangka.

Namun, Monica menegaskan bahwa proses RJ ini masih harus melalui tahapan pra-ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Jampidum) sebelum resmi dinyatakan sah.

“Kita masih menunggu persetujuan lebih lanjut. Namun, melihat kesungguhan kedua belah pihak untuk berdamai, serta kesaksian kepala desa dan aparat kepolisian, besar harapan bahwa RJ ini bisa disetujui,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, kepala desa bersama aparat Polsek Kabila Bone.

Penulis: Lukman.

Tags: restorative justice

Berita Terkait

Suasana pemufakatan damai antara Ramla Wartabone, Sumi Abjul, dan Kiman Pututi di ruang Rumah Restorative Justice "Mohutato" Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Pecah Tangis Korban dan Pelaku di Rumah Restorative Justice “Mohutato” Kejari Bone Bolango

Juni 2, 2022

Cegah Over Crowding Napi, Kemenkumham Gorontalo Gelar Rakor Sosialisasi Restorative Justice

Juni 2, 2022

Restorative Justice, Cara Menyelesaikan Masalah Secara Cepat, Sederhana, dan Murah

Maret 29, 2022

7 Poin Penyampaian Kajati, Mulai Dari Soliditas Insan Adhyaksa Hingga Restorative Justice

Lantik Dua Kajari, Kajati Haruna Tekankan Penanganan Tindak Pidana Khusus

Keadilan Restorative, Sisi Lain Kejaksaan Dalam Mengedepankan Musyawarah Mufakat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version