Gorontalo, mimoza.tv – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Gorontalo resmi melaporkan dugaan gratifikasi yang melibatkan seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial MY ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (12/3/2025) di Jakarta, sehari setelah BEMNUS menggelar aksi unjuk rasa di Gorontalo.
Koordinator Nasional BEM Nusantara Bidang Hukum dan HAM, Almisbah, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal transparansi dan integritas penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, dugaan gratifikasi yang mencuat ini mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Praktik gratifikasi di tubuh DPRD, jika benar terjadi, tentu sangat bertentangan dengan sumpah jabatan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih. Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini agar masyarakat mendapatkan kejelasan,” ujar Almisbah.
Senada dengan itu, Koordinator BEMNUS Gorontalo, Harun Alulu, juga meminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk bersikap transparan dengan membentuk panitia khusus (Pansus) guna mengusut tuntas kasus ini.
“DPRD adalah lembaga yang seharusnya berpihak kepada rakyat. Jika ada dugaan pelanggaran, maka harus ada langkah konkret untuk membuktikan transparansi dan komitmen dalam pemberantasan korupsi,” tegas Harun.
BEMNUS menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari pihak berwenang. Mahasiswa juga berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap berada pada koridor yang bersih dan berintegritas.
Penulis: Lukman.