Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2011–2012, Selasa (8/4/2025). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa, Hamim Pou.
Dalam sidang tersebut, JPU secara tegas menolak seluruh poin eksepsi yang disampaikan. Jaksa menilai bahwa keberatan dari pihak terdakwa telah menyentuh pokok perkara, yang seharusnya dibuktikan dalam tahap pembuktian, bukan dalam pengajuan eksepsi.
Menanggapi hal itu, Hamim Pou yang juga merupakan mantan Bupati Bone Bolango menyampaikan keprihatinan atas sikap JPU. Ia menilai jaksa seolah ingin membenturkan posisi kepala daerah dengan produk hukum yang dikeluarkannya.
“Tadi jaksa menyebut, bupati bisa menyetujui, menolak, mengurangi, maupun menambahkan. Itu artinya ada evaluasi dari dinas teknis. Jadi kalau bupati bisa menambah, ya itu adalah kewenangannya. Janganlah kita dibentur-benturkan antara bupati dan SK bupati. Padahal tidak ada yang dilanggar,” cetus Hamim.
Ia menekankan bahwa penerbitan SK Bupati pada saat itu justru menjadi bagian dari pengendalian anggaran agar penyaluran bansos lebih merata dan tidak menumpuk pada kelompok, kecamatan, atau masjid tertentu.
“SK bupati itu baik sekali, karena menjadi bagian dari pengendalian dan wujud rasa keadilan,” tambahnya.
Hamim juga menyampaikan bahwa seluruh proses penyaluran dana bansos telah mengikuti mekanisme dan dasar hukum yang berlaku, termasuk melalui proses telaah serta pertimbangan dari instansi teknis terkait.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Riko Kurnia Putra menjelaskan bahwa materi dalam eksepsi lebih banyak menyentuh substansi perkara, bukan aspek formil dakwaan. Oleh sebab itu, menurutnya, eksepsi tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan pada tahap awal persidangan.
“Intinya, eksepsi dari penasihat hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara. Itu seharusnya dibuktikan dalam persidangan, bukan dalam eksepsi,” tegas Riko.
Ia juga memastikan bahwa dakwaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan sela atas eksepsi tersebut pada sidang selanjutnya. Putusan ini akan menjadi penentu apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.
Penulis: Lukman.