Senin, Juni 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Hamim ke Jaksa: Jangan Benturkan Bupati dan SK Bupati

by Lukman Polimengo
April 8, 2025
Reading Time: 2 mins read
99 1
A A
0
Oplus_131072

Oplus_131072

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2011–2012, Selasa (8/4/2025). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa, Hamim Pou.

Dalam sidang tersebut, JPU secara tegas menolak seluruh poin eksepsi yang disampaikan. Jaksa menilai bahwa keberatan dari pihak terdakwa telah menyentuh pokok perkara, yang seharusnya dibuktikan dalam tahap pembuktian, bukan dalam pengajuan eksepsi.

Menanggapi hal itu, Hamim Pou yang juga merupakan mantan Bupati Bone Bolango menyampaikan keprihatinan atas sikap JPU. Ia menilai jaksa seolah ingin membenturkan posisi kepala daerah dengan produk hukum yang dikeluarkannya.

Baca juga

Mabuk dan Anarkis Saat Ada Pengajian, Dua Kakak Beradik di Dumbo Raya Aniaya Tetangga

Meneladani Pengorbanan Nabi Ibrahim, Kejari Kabupaten Gorontalo Berkurban 5 Ekor Hewan untuk Warga Sekitar

“Tadi jaksa menyebut, bupati bisa menyetujui, menolak, mengurangi, maupun menambahkan. Itu artinya ada evaluasi dari dinas teknis. Jadi kalau bupati bisa menambah, ya itu adalah kewenangannya. Janganlah kita dibentur-benturkan antara bupati dan SK bupati. Padahal tidak ada yang dilanggar,” cetus Hamim.

Ia menekankan bahwa penerbitan SK Bupati pada saat itu justru menjadi bagian dari pengendalian anggaran agar penyaluran bansos lebih merata dan tidak menumpuk pada kelompok, kecamatan, atau masjid tertentu.

“SK bupati itu baik sekali, karena menjadi bagian dari pengendalian dan wujud rasa keadilan,” tambahnya.

Hamim juga menyampaikan bahwa seluruh proses penyaluran dana bansos telah mengikuti mekanisme dan dasar hukum yang berlaku, termasuk melalui proses telaah serta pertimbangan dari instansi teknis terkait.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Riko Kurnia Putra menjelaskan bahwa materi dalam eksepsi lebih banyak menyentuh substansi perkara, bukan aspek formil dakwaan. Oleh sebab itu, menurutnya, eksepsi tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan pada tahap awal persidangan.

“Intinya, eksepsi dari penasihat hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara. Itu seharusnya dibuktikan dalam persidangan, bukan dalam eksepsi,” tegas Riko.

Ia juga memastikan bahwa dakwaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan sela atas eksepsi tersebut pada sidang selanjutnya. Putusan ini akan menjadi penentu apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Mabuk dan Anarkis Saat Ada Pengajian, Dua Kakak Beradik di Dumbo Raya Aniaya Tetangga

Juni 9, 2025
Oplus_0

Meneladani Pengorbanan Nabi Ibrahim, Kejari Kabupaten Gorontalo Berkurban 5 Ekor Hewan untuk Warga Sekitar

Juni 7, 2025
Jaringan pengedar narkoba lintas provinsi berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota. Dalam operasi yang berlangsung sejak awal Juni, empat orang pelaku berhasil diamankan dari dua wilayah berbeda, yakni Gorontalo dan Morowali, Sulawesi Tengah.

Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi, Polresta Gorontalo Kota Tangkap 4 Orang, 1 Napi Jadi DPO

Juni 7, 2025

Paslon Surya–Algufran Menang Pilbem UNG 2025, Serukan Persatuan Mahasiswa

Rachmat Gobel Sumbang Sapi Qurban untuk Kapolda dan Kejati Gorontalo

Harga Turun Tajam, Gorontalo Alami Deflasi Bulanan Terdalam Sepanjang 2025

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version