Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo melakukan peninjauan terhadap proyek pembangunan Terminal Tipe B Limboto, Selasa (29/4/2025). Peninjauan ini dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan tahap pertama yang menelan anggaran sebesar Rp4,5 miliar pada tahun 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo, Harry Arfhan, mengatakan bahwa hasil awal dari kunjungan lapangan menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian antara progres fisik dengan dokumen kontrak.
“Tim kami sudah mendokumentasikan setiap tahapan pekerjaan. Ada beberapa temuan yang perlu didalami lebih lanjut,” ungkap Harry.
Menurutnya, observasi lapangan ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan pihak-pihak terkait, termasuk dinas teknis dan kontraktor pelaksana, untuk dimintai keterangan resmi.
“Langkah ini bertujuan menguji kesesuaian antara laporan administratif, isi kontrak, dan kondisi di lapangan. Jika ditemukan dugaan penyimpangan, kami akan tindak lanjuti sesuai hukum,” tegasnya.
Proyek terminal ini dilaksanakan oleh CV TriCon dan diawasi oleh PT Rapih Arend Consultant, dengan total nilai proyek sebesar Rp23,5 miliar yang direncanakan selesai dalam dua tahap selama 2024–2025.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, Karim Rauf, menegaskan bahwa pekerjaan tahun 2024 memang baru mencakup tahap pertama, sesuai rincian kontrak.
“Item pekerjaan pada tahap satu meliputi timbunan dasar, tiang kolom, plat lantai, balok, dan sloof. Kami sekarang sedang fokus mempersiapkan tahap dua,” jelas Karim saat dikonfirmasi.
Untuk tahap dua, lanjutnya, pekerjaan akan mencakup pembangunan dinding, atap, dan lantai. Karim juga menyatakan siap memberikan klarifikasi kepada Kejaksaan terkait hasil pekerjaan yang telah berjalan.
“Kami akan hadir jika diminta klarifikasi dan siap menunjukkan dokumen kontrak. Yang terpenting proyek ini bisa selesai dengan baik, bukan berpolemik di media,” tutupnya.