Gorontalo, mimoza.tv – Merespons derasnya tudingan di media sosial dan sejumlah portal daring yang diarahkan kepada Ketua DPW Gemuruh Partai NasDem Gorontalo, Rakhmatiyah Deu, S.H., Sekretaris DPW Gemuruh NasDem Tomy Laisa akhirnya angkat bicara.
Dalam pernyataannya, Tomy menilai aksi dan narasi yang dilayangkan oleh sosok berinisial FW—yang menyebut dirinya sebagai aktivis—tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga mencederai etika sosial serta mengaburkan batas antara kontrol sosial dan fitnah.
“Kami tidak anti kritik. Tapi menyebarkan tuduhan tanpa dasar adalah bentuk lain dari pembunuhan karakter,” tegas Tomy kepada mimoza.tv, Rabu (11/6/2025).
Aksi yang Dinilai Asal Bunyi
Tomy menjelaskan, demonstrasi yang dilakukan FW di depan kantor DPW Partai NasDem Gorontalo dinilai tidak berlandaskan bukti sahih. Tudingan kepada Rakhmatiyah Deu, menurutnya, tidak pernah disertai data yang kredibel.
“Ini bukan kritik membangun, tapi tuduhan yang menyerang pribadi dan melecehkan marwah organisasi,” ujarnya.
Medsos Jadi Alat Propaganda Tak Terverifikasi
Selain aksi jalanan, akun media sosial yang diyakini milik FW juga disorot tajam. Sejumlah unggahan dinilai menyebarkan informasi belum diverifikasi dan berpotensi menyesatkan publik.
Tomy menambahkan, narasi yang dilempar ke ruang publik tidak hanya mencoreng nama baik Rakhmatiyah Deu, tapi juga menyeret citra Partai NasDem serta sayap organisasinya, Gemuruh NasDem.
Isu Sudah Dituntaskan Secara Internal
Tomy juga menegaskan, berbagai isu yang sempat beredar sejatinya telah diklarifikasi secara internal oleh jajaran DPW Partai NasDem Gorontalo, dan dinyatakan tuntas di tingkat organisasi.
“Mestinya FW lebih bijak dan menempuh jalur konfirmasi jika mengaku aktivis. Bukan justru menebar opini yang bisa menyesatkan,” tambahnya.
Ultimatum: Minta Maaf atau Berhadapan dengan Hukum
Tomy menegaskan, jika dalam waktu 2 x 24 jam FW tidak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, maka DPW Gemuruh NasDem akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Kami punya cukup bukti. Kalau tidak ada itikad baik, kami tak segan menempuh langkah hukum,” tandasnya.
DPW Gemuruh NasDem menyebut tudingan FW berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE No. 19 Tahun 2016, tentang distribusi konten penghinaan dan pencemaran nama baik secara elektronik;
Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta;
Pasal 310 dan 311 KUHP, terkait penghinaan dan fitnah.
Tomy menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa langkah hukum bukanlah bentuk alergi terhadap kritik, namun komitmen menjaga integritas organisasi.
“Kami terbuka untuk dialog, tapi tidak akan diam saat kehormatan diserang dengan cara-cara yang tidak etis,” tandasnya. (rls/luk)