Gorontalo, mimoza.tv – Mantan pejabat senior Pemprov Gorontalo, HH alias Husen, resmi menjalani penahanan sebagai tahanan kota usai Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menerima pelimpahan berkas perkaranya dari Polda Gorontalo, Kamis (19/6/2025). Dalam status tahanannya, Husen tampak mengenakan gelang pelacak GPS, alat pemantau elektronik yang kini mulai rutin digunakan kejaksaan untuk mengawasi tahanan luar rutan.
Penetapan Husen sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo berkaitan dengan dugaan penipuan jual beli saham, yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Wiwin B. Tui, SH, membenarkan adanya penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tersebut.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka HH, dengan status tahanan kota. Yang bersangkutan juga dikenakan gelang pelacak, sebagaimana yang sudah menjadi prosedur kami,” ungkap Wiwin kepada wartawan.
Saat ditanya alasan penetapan tahanan kota, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa pertimbangan kesehatan menjadi faktor utama.
“Yang bersangkutan memiliki masalah kesehatan dan sedang menjalani perawatan. Maka tetap kita tahan, namun dalam status tahanan kota,” imbuh Wiwin.
Kuasa Hukum: Fokus Hadapi Persidangan
Sementara itu, Ali Rajab, kuasa hukum Husen, menyatakan pihaknya menghormati keputusan kejaksaan terkait status penahanan kliennya.
“Penetapan status tahanan itu sepenuhnya kewenangan jaksa. Kami tidak dalam posisi untuk mengomentari,” ujarnya singkat.
Terkait substansi perkara, Ali menyebut pihaknya tengah mempersiapkan materi pembelaan dan melakukan audit internal atas transaksi keuangan yang menjadi dasar tuduhan.
“Kami sedang kumpulkan bukti-bukti pengeluaran perusahaan untuk membantah tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami,” tegasnya.
Modus Jual Beli Saham SPBE
Kasus ini bermula dari laporan Willy AF Akbar Ajami, seorang pengusaha asal Makassar, yang mengaku ditipu oleh Husen dalam transaksi jual beli saham SPBE PT Bumi Panua, perusahaan yang disebut-sebut milik pribadi Husen.
Willy, warga Kecamatan Manggala, Makassar, mengaku tertarik setelah ditawari kepemilikan saham oleh Husen, dan mentransfer sejumlah dana bernilai miliaran rupiah. Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi.
Kuasa hukum korban, Adi Setiyanto, membenarkan bahwa Husen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, bahkan sempat mengajukan pra peradilan untuk menggugurkan status tersebut.
“Alhamdulillah, permohonan pra peradilan ditolak oleh Pengadilan. Proses hukum tetap berlanjut,” ujar Adi.
Hingga kini, kasus dugaan penipuan dengan kerugian besar ini masih bergulir. Nama Husen yang sebelumnya dikenal pernah menjabat di berbagai dinas strategis—mulai dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan, ESDM, Perikanan dan Kelautan, hingga Lingkungan Hidup—kini harus menghadapi kenyataan sebagai tersangka penipuan, dengan gelang pelacak di pergelangannya.
Penulis: Lukman.