Kamis, Maret 12, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Ahli Kejaksaan Tak Baca Perda APBD, Sebut Bantuan Masjid Adalah Perbuatan Baik

by Lukman Polimengo
Juni 30, 2025
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (30/6/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan ahli pidana dari pihak Kejaksaan, Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H.

Namun dalam keterangannya, Prof. Agus mengakui bahwa ia tidak membaca Peraturan Daerah (Perda) APBD yang menjadi dasar hukum penganggaran bansos.

“Saya hanya membaca dokumen yang disodorkan pihak Kejaksaan dan menerima penjelasan ilustratif dari jaksa. Saya tidak membaca Perda APBD,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Baca juga

Komisi I DPRD Kawal THR ASN Bone Bolango, Kaka Tia: Hak Pegawai Harus Cair Tepat Waktu

Bukber FAZNET – Mimoza Multimedia, Ustaz Azis Ajak Maksimalkan 10 Hari Terakhir Ramadan

Pernyataan itu menjadi sorotan. Sebab, Perda APBD merupakan dasar hukum utama dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk untuk bantuan mahasiswa dan masjid yang kini dipersoalkan. Tanpa merujuk dokumen tersebut, pendapat ahli dianggap tak sepenuhnya berdiri di atas fondasi hukum yang utuh.

Terdakwa Hamim Pou pun angkat suara. Ia menegaskan bahwa seluruh bantuan telah dianggarkan secara sah melalui APBD dan disalurkan langsung kepada mahasiswa serta masjid yang membutuhkan—bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Prof. Agus tidak membantah, dan menyerahkan sepenuhnya penilaian pada majelis.

“Kalau begitu, saya serahkan penilaian kepada Yang Mulia Majelis Hakim,” ujarnya.

Satu momen menarik terjadi saat Ketua Majelis Hakim bertanya: apakah memberikan bantuan ke masjid bisa dikategorikan sebagai pemborosan?

Dengan lugas, Prof. Agus menjawab:

“Itu adalah perbuatan baik.”

Jawaban itu mendapat perhatian dari tim penasihat hukum terdakwa. Bagi mereka, pernyataan tersebut memperkuat bahwa kebijakan bansos Hamim Pou adalah bagian dari tanggung jawab sosial pemerintah daerah, bukan bentuk penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum mencakup beberapa poin:

Tidak adanya proposal tertulis;

Nilai bantuan yang dinilai melebihi pagu dalam SK Bupati;

Dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Mendagri.

Namun, tim kuasa hukum menilai bahwa Surat Edaran bukan norma hukum pidana yang mengikat, dan dasar hukum tertinggi tetap berada pada Perda APBD yang disahkan DPRD.

Prof. Agus juga menegaskan, dalam hukum pidana, tindak pidana korupsi harus memenuhi tiga unsur secara kumulatif:

Memperkaya diri sendiri;

Memperkaya orang lain atau korporasi;

Merugikan keuangan atau perekonomian negara.

“Jika salah satu saja tidak terpenuhi, maka tidak bisa disebut korupsi,” tegasnya.

Sidang akan berlanjut Jumat ini, 4 Juli 2025. Dua ahli dari pihak terdakwa dijadwalkan hadir—yakni ahli keuangan negara dan ahli kebijakan publik—untuk menjelaskan aspek legal, teknis, dan sosial dari kebijakan bansos era Hamim Pou. (rls/luk)

Berita Terkait

Ketua FKKS Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu.

Komisi I DPRD Kawal THR ASN Bone Bolango, Kaka Tia: Hak Pegawai Harus Cair Tepat Waktu

Maret 12, 2026

Bukber FAZNET – Mimoza Multimedia, Ustaz Azis Ajak Maksimalkan 10 Hari Terakhir Ramadan

Maret 11, 2026
Suasana launching LEBE GACOR, kolaborasi antara KPwBI Provinsi Gorontalo dengan BKKBN.

BI–BKKBN Luncurkan “LEBE GACOR”, Program Cegah Stunting Sekaligus Tanamkan Cinta Rupiah

Maret 11, 2026

Soroti Sampah di Bone Bolango, Kaka Tia: Bantuan TPS3R Jangan Sampai Jadi Pajangan

Nilai Sampah Kota Gorontalo 48,24: Belum Kotor-Kotor Amat, Tapi Belum Bisa Dibilang Bersih

Kejari Gorontalo: P-19 Itu Proses Biasa, Bukan Cerita Politik

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version